Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Lembaga antirasuah menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, rencana penitipan yang melibatkan pesohor tersebut dipastikan batal terlaksana.

>>> GMFI Rights Issue untuk Penuhi Aturan Free Float BEI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan saksi dan alat bukti elektronik yang dihadirkan di persidangan menunjukkan penitipan tidak jadi dilakukan.

Pihak kejaksaan kini mengkaji lebih dalam seluruh kesaksian untuk melihat relevansinya dengan perkara utama.

Hingga saat ini, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan saksi baru karena keterangan yang ada dinilai belum berkaitan dekat dengan pokok perkara.

>>> Asperindo Tolak Biaya Tambahan Kargo Udara Jasper dan SGHA

Mengenai kabar penghapusan inisial RA dalam berita acara, KPK menyerahkan penilaian kepada majelis hakim.

Kasus ini merupakan dugaan suap senilai Rp61 miliar yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum pejabat Bea Cukai.

>>> DPR Soroti Ketergantungan Mesin Impor, Dorong Tambahan Anggaran Kemenperin

Raffi Ahmad sebelumnya telah membantah keterlibatannya dan menyatakan kabar tersebut tidak benar.