Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan keberatan atas pemberlakuan biaya jasa pemeriksaan keamanan kargo dan pos (Jasper) serta cargo handling charge (standard ground handling agreement/SGHA) untuk layanan kargo udara.

Kebijakan baru ini dinilai memberatkan pelaku usaha jasa pengiriman. Tambahan biaya Jasper ditetapkan sebesar Rp 700 per kilogram, sementara tarif SGHA dipatok Rp 340 per kg.

>>> DPR Soroti Ketergantungan Mesin Impor, Dorong Tambahan Anggaran Kemenperin

Ketua Umum Asperindo Budiyanto Darmastono mengatakan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional, khususnya di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi distribusi barang.

"Sebelum adanya Jasper dan SGHA, perusahaan logistik pun sudah menanggung berbagai biaya operasional lainnya," kata Budiyanto dalam keterangan resmi pada Rabu (10/6/2026).

Ia merinci, pada proses keberangkatan (outgoing) barang telah dikenakan biaya pemeriksaan keamanan (regulated agent/RA), gudang kargo, handling/loading, dan administrasi dokumen.

Setelah barang tiba di bandara tujuan (incoming), biaya gudang, handling, dan administrasi kembali dikenakan.

Akumulasi biaya-biaya tersebut dapat mencapai lebih dari Rp 5.000 hingga Rp 7.500 per kg.

Nominal ini belum termasuk tarif angkutan udara yang harus dibayarkan kepada maskapai penerbangan.

Dalam dua tahun terakhir, Asperindo mencermati industri logistik menghadapi kenaikan berbagai komponen biaya lainnya.

Komponen tersebut meliputi tarif pergudangan kargo bandar udara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), kenaikan biaya transportasi, hingga kenaikan biaya energi yang memengaruhi biaya distribusi nasional.

Kondisi ini membuat tambahan tarif Jasper dan SGHA dinilai menciptakan penambahan biaya berlapis dalam rantai layanan kargo udara.

Beban biaya ini pada akhirnya akan diteruskan kepada para pengguna jasa.

"Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara.