KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Raffi Ahmad Terkait Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengagendakan pemeriksaan terhadap selebritas Raffi Ahmad.
Nama Raffi muncul dalam persidangan kasus dugaan suap importasi PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
>>> Pemerintah Revisi UU UMKM untuk Perkuat Perlindungan dan Daya Saing
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan klarifikasi pada Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menyebut posisi Raffi Ahmad tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana penyuapan senilai Rp61,3 miliar yang dilakukan perusahaan kargo kepada oknum petugas negara.
"Sampai saat ini, baik di tahap penyidikan ataupun persidangan belum ada jadwal pemanggilan tersebut," kata Budi Prasetyo.
Pihak lembaga antirasuah menyatakan pendalaman informasi belum diperlukan. Data di persidangan menunjukkan pembatalan aktivitas oleh pihak terkait.
"Atas keterangan tersebut, ya, di tahap penyidikan ini belum ada kebutuhan untuk melakukan pendalaman," ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa perkara ini berfokus pada aliran dana ilegal dari korporasi ke oknum kepabeanan. Dugaan awal mengenai penitipan barang oleh Raffi telah dianulir oleh saksi.
"(Kasus ini) berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan PT BPR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai.
Tidak berkaitan langsung dengan saudara RA dengan PT BPR, yang kemudian itu pun dijelaskan tidak jadi melakukan penitipan," imbuh Budi.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan pada Jumat, 5 Juni 2026, jaksa penuntut umum mengonfirmasi isi komunikasi digital.
Pesan tersebut mengenai pengiriman gawai elektronik dari Amerika Serikat kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
"Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?"
Update Terbaru
Portugal Uji Coba Lawan Nigeria untuk Simulasi Hadapi RD Kongo di Piala Dunia 2026
Rabu / 10-06-2026, 21:45 WIB
Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Proyek Mobil Nasional di Subang
Rabu / 10-06-2026, 21:44 WIB
KPK Teliti Pencabutan BAP Saksi Terkait Kasus Suap PT Blueray
Rabu / 10-06-2026, 21:44 WIB
Portugal Uji Coba Lawan Nigeria Jelang Piala Dunia 2026
Rabu / 10-06-2026, 21:44 WIB
Reno Salampessy Pulih, Timnas U19 Indonesia Semakin Percaya Diri Hadapi Australia
Rabu / 10-06-2026, 21:44 WIB
Mentan Minta BGN Serap Telur Peternak dengan Harga Acuan Rp26.500 per Kg
Rabu / 10-06-2026, 21:40 WIB
Barcelona Batal Aktifkan Klausul Pembelian Marcus Rashford
Rabu / 10-06-2026, 21:36 WIB
Barcelona Cari Solusi Baru untuk Pertahankan Marcus Rashford
Rabu / 10-06-2026, 21:36 WIB
Mengenal Sindrom CKM yang Mengancam Sembilan dari Sepuluh Orang Dewasa
Rabu / 10-06-2026, 21:36 WIB
Bank Indonesia Optimistis Ekonomi 2027 Dekati 6 Persen
Rabu / 10-06-2026, 21:32 WIB
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0 di GBK, Marselino Kembali Tampil
Rabu / 10-06-2026, 21:25 WIB
Indeks LQ45 Menguat 3,54% di Tengah Aksi Jual Asing
Rabu / 10-06-2026, 21:25 WIB
Cara Mengaktifkan Shopee SPayLater 2026 dan Syarat Pengajuannya
Rabu / 10-06-2026, 21:25 WIB
Huawei Kembangkan Ponsel Candybar Berlayar Lebar untuk Dobrak Pasar
Rabu / 10-06-2026, 21:25 WIB






