Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengagendakan pemeriksaan terhadap selebritas Raffi Ahmad.

Nama Raffi muncul dalam persidangan kasus dugaan suap importasi PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

>>> Pemerintah Revisi UU UMKM untuk Perkuat Perlindungan dan Daya Saing

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan klarifikasi pada Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menyebut posisi Raffi Ahmad tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana penyuapan senilai Rp61,3 miliar yang dilakukan perusahaan kargo kepada oknum petugas negara.

"Sampai saat ini, baik di tahap penyidikan ataupun persidangan belum ada jadwal pemanggilan tersebut," kata Budi Prasetyo.

Pihak lembaga antirasuah menyatakan pendalaman informasi belum diperlukan. Data di persidangan menunjukkan pembatalan aktivitas oleh pihak terkait.

"Atas keterangan tersebut, ya, di tahap penyidikan ini belum ada kebutuhan untuk melakukan pendalaman," ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa perkara ini berfokus pada aliran dana ilegal dari korporasi ke oknum kepabeanan. Dugaan awal mengenai penitipan barang oleh Raffi telah dianulir oleh saksi.

"(Kasus ini) berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan PT BPR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai.

Tidak berkaitan langsung dengan saudara RA dengan PT BPR, yang kemudian itu pun dijelaskan tidak jadi melakukan penitipan," imbuh Budi.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan pada Jumat, 5 Juni 2026, jaksa penuntut umum mengonfirmasi isi komunikasi digital.

Pesan tersebut mengenai pengiriman gawai elektronik dari Amerika Serikat kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

"Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?"