tanya jaksa dalam persidangan.

Tuti membenarkan adanya pesan tersebut dari asisten pimpinan Blueray Cargo, namun ia menolak permintaan itu. Dokumen pemeriksaan lain juga mencatat nama Raffi untuk kargo di Bali.

"Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat.

Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?" tanya jaksa.

Yohanes selaku saksi kemudian mengklarifikasi bahwa situasi tersebut terjadi saat Raffi Ahmad sedang berlibur di Amerika Serikat.

"Izin saya jelaskan.

Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone.

Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin," jawab Yohanes.

>>> Indo Premier Dorong Literasi Finansial dan AI bagi Generasi Muda

Otoritas penyidik KPK membenarkan adanya fakta persidangan tersebut. Namun, mereka menggarisbawahi bahwa skalanya masih sebatas hubungan personal penitipan barang bawaan.

"Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.

Direktorat Penyidikan KPK menilai interaksi tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran hukum berat. Volume barang yang terbatas menjadi pertimbangan.

"Belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan.

Karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," ujar Taufik, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Tanggapan Raffi Ahmad

Menanggapi dinamika hukum ini, Raffi Ahmad telah menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea. Hotman akan mendampingi Raffi memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

Melalui akun media sosialnya, Hotman Paris menjelaskan bahwa kliennya berada di New York bersama beberapa rekan artis lain seperti Ariel Noah, Desta, dan Gading Marten.