>>> Igloo Luncurkan Asisten AI Igi untuk Tingkatkan Adopsi Asuransi Perjalanan

Hukum internasional secara tegas melarang keterlibatan anak dalam dunia kerja jika masuk ke dalam tiga kategori spesifik.

Kategori pertama mencakup praktik perbudakan, perdagangan manusia, perikatan utang, kerja paksa, keterlibatan dalam konflik bersenjata, prostitusi, pornografi, serta aktivitas ilegal lainnya.

Kategori kedua adalah pekerjaan yang dilakukan oleh anak sebelum mereka mencapai usia minimum. Jenis pekerjaan ini dinilai dapat menghambat proses pendidikan serta perkembangan anak.

Kategori ketiga meliputi pekerjaan berbahaya yang dapat mengancam kesejahteraan fisik, mental, atau moral anak akibat sifat dari pekerjaan tersebut maupun kondisi lingkungan tempat kerja.

Slogan Global dan Komitmen Indonesia

Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak tahun 2026 mengusung slogan "Kartu Merah untuk Pekerja Anak: Permainan Adil untuk Anak-anak, Pekerjaan Layak untuk Orang Dewasa".

Melalui momentum ini, PBB dan ILO menggelar konferensi global keenam mengenai Penghapusan Pekerja Anak di Marrakech, Maroko.

Afrika Sub-Sahara menjadi fokus perhatian karena wilayah tersebut menampung hampir dua pertiga dari total pekerja anak global, atau berkisar 87 juta anak.

Pemerintah Indonesia turut mengadopsi simbol kartu merah tersebut sebagai tanda penegasan untuk menghentikan eksploitasi tenaga kerja anak.

"Hari ini, Indonesia mengangkat kartu merah terhadap pekerja anak," ucap Menteri Arifah.

Menteri PPPA mengajak para pengusaha, pekerja, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi kerja.

"Peran keluarga, dunia usaha, pekerja, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan setiap anak dapat menikmati haknya untuk belajar, bermain, tumbuh, dan berkembang secara optimal.

>>> Sektor Khusus Nabawi Fasilitasi Jemaah Indonesia Masuk Raudhah

Karena masa depan anak adalah tanggung jawab kita bersama," tandasnya.