Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa anak-anak seharusnya berada di lingkungan sekolah dan ruang bermain yang aman, bukan di tempat kerja.

Persoalan ini memicu lahirnya Hari Dunia Menentang Pekerja Anak yang diperingati setiap 12 Juni oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan International Labour Organization (ILO).

>>> BPI Danantara Pangkas Jumlah BUMN dari 1.077 Jadi 200-300 Entitas

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan penekanan khusus mengenai hak-hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap anak di Indonesia.

"Setiap anak berhak berada di sekolah, di ruang bermain, tempat mereka dapat belajar, tumbuh, dan meraih mimpi-mimpinya.

Bukan di tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, dan masa depan mereka," tutur Arifah dikutip dari Instagram resmi KemenPPPA, Jumat (12/6/2026).

Data dari ILO menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 138 juta anak yang masih terlibat sebagai pekerja di berbagai belahan dunia.

Sebanyak 54 juta anak di antaranya bahkan bekerja di sektor yang tergolong berbahaya.

PBB mencatat sektor pertanian menjadi wilayah kerja terbesar yang melibatkan anak-anak.

Sektor lain yang turut menyerap tenaga kerja anak adalah bidang jasa, seperti pekerjaan rumah tangga dan perdagangan di pasar, serta sektor industri meliputi manufaktur dan pertambangan.

Peringatan tahunan yang diinisiasi oleh ILO sejak 2002 ini bertujuan memusatkan perhatian global terhadap ruang lingkup masalah pekerja anak.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong aksi nyata dari berbagai pihak untuk menghentikan praktik tersebut.

ILO menetapkan standar internasional melalui Konvensi No 138 mengenai batas usia minimum bagi anak untuk bekerja.

Batasan tersebut tidak boleh lebih rendah dari usia saat anak menyelesaikan pendidikan wajib.