Bank Indonesia kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada Selasa (9/6/2026).

Kebijakan moneter beruntun ini diprediksi memberikan dampak besar terhadap laju pertumbuhan sektor properti nasional, khususnya segmen residensial non-subsidi.

>>> 4 Rekor Baru Tercipta di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Penyesuaian suku bunga acuan dipastikan bakal direspons perbankan dengan mengerek suku bunga KPR non-subsidi dalam waktu dekat.

Dampak Kenaikan BI Rate terhadap Properti

Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, memaparkan bahwa lonjakan suku bunga ini membuat konsumen mengambil sikap menunggu dan mengamati situasi sebelum membeli hunian.

Perbankan juga diperkirakan memperketat penyaluran kredit, sementara biaya konstruksi pengembang melambung akibat inflasi bahan baku.

"Kenaikan BI Rate dua kali dalam satu minggu memang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menghadapi kenaikan kurs dan ekonomi yang terpuruk," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (11/6/2026).

Kenaikan suku bunga acuan sebelumnya terjadi hanya beberapa hari sebelum keputusan ini diambil.

Bank Indonesia telah mengerek suku bunga sebesar 50 basis poin dari 4,75 persen ke level 5,25 persen pada Rapat Dewan Gubernur periode 19–20 Mei 2026.

"Imbasnya tentu membuat sektor properti non-subsidi suffering (menderita) dan minat konsumen juga cenderung wait and see.

Calon pembeli properti akan cenderung menahan pembelian properti, sedangkan perbankan cenderung segera menaikkan bunga KPR non-subsidinya," jelas Bambang.

Kondisi pasar saat ini juga mengalami anomali, di mana penurunan tajam justru terjadi pada segmen rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan hunian kelas menengah bawah akibat penurunan daya beli serta maraknya pemutusan hubungan kerja.