PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dipastikan akan bertindak sebagai intermediari tunggal atau perantara ekspor komoditas setelah masa transisi berakhir pada 1 Januari 2027.

Kebijakan ekspor satu pintu ini diproyeksikan tidak akan mengganggu atau menghambat arus logistik ekspor nasional.

>>> WSBP Tambah Bidang Usaha Baru untuk Perkuat Bisnis Beton Terintegrasi

Kepastian tersebut diperoleh setelah pertemuan langsung antara manajemen Danantara dengan pihak Indo Premier Sekuritas (IPOT).

Otoritas menegaskan bahwa seluruh kontrak dagang yang berjalan saat ini akan tetap diakui demi menjaga keberlanjutan operasional.

"Poin kunci yang kembali ditegaskan adalah peran utama PT DSI sebagai intermediari, bukan sebagai trading house yang selama ini menjadi kekhawatiran para investor dan pelaku industri," ungkap Ryan dan Reggie dalam riset yang dipublikasikan pada Kamis (11/6/2026).

Meskipun demikian, pemantauan lapangan menunjukkan belum adanya kesamaan pemahaman yang padu di antara pemangku kepentingan, terutama dari kalangan eksportir pertambangan.

Pihak analis menilai kendala koordinasi tersebut akan berkurang seiring berjalannya sosialisasi intensif.

"Kami menilai kekhawatiran ini akan mereda secara bertahap begitu sosialisasi dan komunikasi dilakukan secara menyeluruh dan mendalam," ucap keduanya.

>>> Simak Pilihan Nama Bayi Perempuan Lahir Bulan Juli 3 Kata dan Maknanya

Mekanisme Harga dan Biaya

Terkait mekanisme perdagangan, PT DSI bakal menetapkan harga jual berdasarkan harga acuan internasional secara transparan.

Jika terjadi selisih harga, pemeriksaan lanjutan akan diaktifkan guna memberi ruang klarifikasi bagi eksportir sebelum adanya sanksi, dibantu pengetatan tata kelola digital untuk mengurangi diskresi manusia.

Biaya yang dipungut oleh PT DSI dipastikan hanya berupa biaya proporsional sesuai nilai tambah pelayanan, seperti administrasi dan verifikasi.

Di samping itu, Danantara sedang merancang peta jalan indeks harga komoditas baru dengan mengintegrasikan sistem internal bersama Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara).

"Seluruh informasi sensitif di dalam kontrak dagang serta aspek kerahasiaan data para pelaku usaha akan tetap dijaga dan dilindungi dengan ketat."

Untuk menjalankan fungsi surveyor ekspor, Danantara bakal mengoptimalkan badan usaha milik negara di bawah kendalinya seperti PT Sucofindo.

>>> Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Aman di Labuan Bajo

Walau mengutamakan entitas pelat merah, peluang kolaborasi dengan pihak swasta dalam proses survei dan verifikasi lapangan tetap dibuka lebar.