Said Iqbal Temui Wamenaker Bahas Revisi Aturan Pekerja Alih Daya
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2026) sore.
Pertemuan itu membahas revisi aturan pekerja alih daya atau outsourcing.
>>> Memahami Konteks Pasar Jadi Bentuk Stabilitas Baru bagi Investor
Diskusi difokuskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Said Iqbal ingin regulasi tersebut disesuaikan dengan aspirasi para buruh.
"Saya datang hari ini berjumpa dengan Wamenaker untuk berdiskusi tentang bagaimana Permenaker No. 7/2026 tentang Pekerja Alih Daya itu bisa sesuai dengan harapan buruh atau dengan kata lain, bisa dilakukan revisi," kata Iqbal.
Analisis dan pertimbangan terkait aturan ini akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Said Iqbal menjelaskan bahwa kedudukan barunya sebagai penasihat presiden berfokus pada pemberian masukan, bukan mengeksekusi kebijakan.
Usulan Pembatasan Outsourcing
Penghapusan pekerjaan alih daya secara total atau pembatasan jenis pekerjaan penunjang menjadi poin utama yang diusulkan. Cakupan pembatasan meliputi sektor jasa keamanan, penyedia makanan, serta pelayanan kebersihan.
Kepastian status hubungan kerja bagi buruh di perusahaan penyedia jasa alih daya juga menjadi desakan. Baik sebagai pekerja kontrak maupun karyawan tetap, status mereka harus jelas.
>>> KAI Renovasi Stasiun Gambir dan Integrasikan KRL Jabodetabek
"Jadi bukan lagi tanpa status. Intinya, perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas.
Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," tutur Iqbal.
Komunikasi mengenai poin-poin perlindungan tenaga kerja ini akan dilanjutkan dengan jajaran pejabat kementerian terkait lainnya.
Selain Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, koordinasi juga dijadwalkan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker.
Sebelumnya, Said Iqbal dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Senin (8/6/2026).
>>> BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Cicilan KPR Berpotensi Semakin Mahal
Pengangkatan resmi ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58/P Tahun 2026.
Update Terbaru
PTBA Setujui Dividen Rp1,3 Triliun untuk Tahun Buku 2025
Kamis / 11-06-2026, 17:02 WIB
Energi Mega Persada Tetapkan Harga Rights Issue Rp310 per Saham
Kamis / 11-06-2026, 17:02 WIB
Xavi Hernandez dan Barcelona Makin Panas Akibat Larangan Bela Tim Legends
Kamis / 11-06-2026, 17:01 WIB
Alpha School AS Gantikan Peran Guru dengan Platform AI
Kamis / 11-06-2026, 17:00 WIB
Pertamina Patra Niaga Naikkan Harga Pertamax 32% Jadi Rp16.250 per Liter
Kamis / 11-06-2026, 16:57 WIB
Ade Jona Prasetyo Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum BPP Hipmi
Kamis / 11-06-2026, 16:57 WIB
Jemaah Haji Padati Pabrik Parfum Legendaris Al&Qurashi di Taif
Kamis / 11-06-2026, 16:56 WIB
BOYNEXTDOOR dan RESCENE Tembus Chart Melon Top 100 Pekan Ini
Kamis / 11-06-2026, 16:56 WIB
Timnas Indonesia U-19 Hadapi Rekor Buruk Semifinal Jelang Lawan Australia
Kamis / 11-06-2026, 16:56 WIB
PT Suryacipta Swadaya Mulai Bangun Smartpolitan Building di Subang
Kamis / 11-06-2026, 16:53 WIB
Timnas Meksiko Hadapi Afrika Selatan pada Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 16:53 WIB
ADIGSI dan CREST International Jalin Kerja Sama Perkuat Keamanan Siber Indonesia
Kamis / 11-06-2026, 16:53 WIB
Rupiah Melemah ke Rp 17.988 per Dolar AS Akibat Sentimen Ganda
Kamis / 11-06-2026, 16:52 WIB
Kementerian ATR/BPN Usul Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk 2027
Kamis / 11-06-2026, 16:52 WIB






