Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2026) sore.

Pertemuan itu membahas revisi aturan pekerja alih daya atau outsourcing.

>>> Memahami Konteks Pasar Jadi Bentuk Stabilitas Baru bagi Investor

Diskusi difokuskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Said Iqbal ingin regulasi tersebut disesuaikan dengan aspirasi para buruh.

"Saya datang hari ini berjumpa dengan Wamenaker untuk berdiskusi tentang bagaimana Permenaker No. 7/2026 tentang Pekerja Alih Daya itu bisa sesuai dengan harapan buruh atau dengan kata lain, bisa dilakukan revisi," kata Iqbal.

Analisis dan pertimbangan terkait aturan ini akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Said Iqbal menjelaskan bahwa kedudukan barunya sebagai penasihat presiden berfokus pada pemberian masukan, bukan mengeksekusi kebijakan.

Usulan Pembatasan Outsourcing

Penghapusan pekerjaan alih daya secara total atau pembatasan jenis pekerjaan penunjang menjadi poin utama yang diusulkan. Cakupan pembatasan meliputi sektor jasa keamanan, penyedia makanan, serta pelayanan kebersihan.

Kepastian status hubungan kerja bagi buruh di perusahaan penyedia jasa alih daya juga menjadi desakan. Baik sebagai pekerja kontrak maupun karyawan tetap, status mereka harus jelas.

>>> KAI Renovasi Stasiun Gambir dan Integrasikan KRL Jabodetabek

"Jadi bukan lagi tanpa status. Intinya, perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas.

Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," tutur Iqbal.

Komunikasi mengenai poin-poin perlindungan tenaga kerja ini akan dilanjutkan dengan jajaran pejabat kementerian terkait lainnya.

Selain Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, koordinasi juga dijadwalkan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker.

Sebelumnya, Said Iqbal dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Senin (8/6/2026).

>>> BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Cicilan KPR Berpotensi Semakin Mahal

Pengangkatan resmi ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58/P Tahun 2026.