Said Iqbal Temui Wamenaker Bahas Revisi Aturan Pekerja Alih Daya
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2026) sore.
Pertemuan itu membahas revisi aturan pekerja alih daya atau outsourcing.
>>> Memahami Konteks Pasar Jadi Bentuk Stabilitas Baru bagi Investor
Diskusi difokuskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Said Iqbal ingin regulasi tersebut disesuaikan dengan aspirasi para buruh.
"Saya datang hari ini berjumpa dengan Wamenaker untuk berdiskusi tentang bagaimana Permenaker No. 7/2026 tentang Pekerja Alih Daya itu bisa sesuai dengan harapan buruh atau dengan kata lain, bisa dilakukan revisi," kata Iqbal.
Analisis dan pertimbangan terkait aturan ini akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Said Iqbal menjelaskan bahwa kedudukan barunya sebagai penasihat presiden berfokus pada pemberian masukan, bukan mengeksekusi kebijakan.
Usulan Pembatasan Outsourcing
Penghapusan pekerjaan alih daya secara total atau pembatasan jenis pekerjaan penunjang menjadi poin utama yang diusulkan. Cakupan pembatasan meliputi sektor jasa keamanan, penyedia makanan, serta pelayanan kebersihan.
Kepastian status hubungan kerja bagi buruh di perusahaan penyedia jasa alih daya juga menjadi desakan. Baik sebagai pekerja kontrak maupun karyawan tetap, status mereka harus jelas.
>>> KAI Renovasi Stasiun Gambir dan Integrasikan KRL Jabodetabek
"Jadi bukan lagi tanpa status. Intinya, perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas.
Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," tutur Iqbal.
Komunikasi mengenai poin-poin perlindungan tenaga kerja ini akan dilanjutkan dengan jajaran pejabat kementerian terkait lainnya.
Selain Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, koordinasi juga dijadwalkan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker.
Sebelumnya, Said Iqbal dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Senin (8/6/2026).
>>> BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Cicilan KPR Berpotensi Semakin Mahal
Pengangkatan resmi ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58/P Tahun 2026.
Update Terbaru
Iran Panggil Kuasa Usaha Ukraina Terkait Serangan Kapal di Laut Kaspia
Minggu / 26-07-2026, 23:35 WIB
Shark Week 2026 Hadirkan 20 Spesial Baru, Ekspedisi Global, dan Kolaborasi K-Pop
Minggu / 26-07-2026, 23:35 WIB
Serangan Mobil di Dekat Festival Pride Berlin, Pemerintah Jerman Janji Tindak Tegas
Minggu / 26-07-2026, 23:35 WIB
Red Sox Dapatkan Infielder Curtis Mead dari Nationals untuk Perkuat Lineup
Minggu / 26-07-2026, 23:28 WIB
Kode Unduh GTA 6 PS5 di Jepang Hanya Berlaku 170 Hari
Minggu / 26-07-2026, 23:28 WIB
Apple Siapkan Konten Streaming Baru dan Apple TV Generasi Berikutnya untuk 2026
Minggu / 26-07-2026, 23:28 WIB
Washington Nationals Buka Peluang Tukar CJ Abrams Sebelum Deadline
Minggu / 26-07-2026, 23:22 WIB
Shea Langeliers Alami Robekan Meniskus, Berpotensi Absen hingga 2027
Minggu / 26-07-2026, 23:21 WIB
SUNY Students Get Free Entry to New York State Fair on August 27
Minggu / 26-07-2026, 23:21 WIB
Final All Ireland 2026: Kerry vs Mayo Perebutkan Sam Maguire
Minggu / 26-07-2026, 23:15 WIB
Sirkuit Imola Jadi Opsi Pengganti Akhir Musim F1 2026 Jika Balapan Timur Tengah Batal
Minggu / 26-07-2026, 23:14 WIB
Katie Logan Dihadang Keluarga Akibat Dirikan Rumah Mode Sendiri
Minggu / 26-07-2026, 23:14 WIB
Cavaliers Susun Ulang Strategi Usai LeBron Pilih Philadelphia
Minggu / 26-07-2026, 23:14 WIB
Emma Roberts Resmi Menikah dengan Cody John dalam Gaun Vintage Kustom
Minggu / 26-07-2026, 23:07 WIB







