Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen.

Keputusan ini diambil untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah gejolak global akibat perang di Timur Tengah.

>>> Kementerian ESDM Pastikan Pemadaman Listrik Jawa Murni Gangguan Teknis

Kenaikan BI Rate berpotensi mendorong cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) semakin mahal. Pasalnya, perbankan biasanya akan menyesuaikan suku bunga kredit menyusul kenaikan biaya dana.

Dampak Kenaikan BI Rate terhadap Cicilan KPR

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan, kenaikan BI Rate mengakibatkan biaya pembiayaan perbankan meningkat. Untuk mengompensasi hal itu, bank akan mempertimbangkan menaikkan suku bunga KPR.

"Dengan kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin, bunga KPR floating berpotensi naik sekitar 0,25-0,50 persen, tergantung kondisi likuiditas dan biaya dana perbankan," kata Arianto kepada detikProperti, Rabu (10/6/2026).

Ia mencontohkan, pembelian rumah Rp750 juta dengan KPR 15 tahun dan bunga 10 persen menghasilkan cicilan sekitar Rp8,05 juta per bulan.

Jika bunga naik menjadi 10,5 persen, cicilan meningkat menjadi sekitar Rp8,26 juta per bulan atau bertambah sekitar Rp210 ribu per bulan.

Lantas, kapan masyarakat akan mulai merasakan dampak kenaikan BI Rate? Menurut Arianto, cicilan KPR tidak akan langsung naik.

Bank biasanya membutuhkan waktu untuk mengevaluasi kondisi likuiditas, biaya dana, persaingan pasar, dan profil risiko kredit sebelum menyesuaikan bunga KPR.

"Dampak biasanya mulai terasa dalam rentang beberapa minggu hingga beberapa bulan setelah keputusan BI Rate diumumkan," ucapnya.

Calon debitur KPR baru dapat merasakan lebih cepat melalui penawaran bunga kredit yang baru, sementara debitur existing merasakan dampak saat jadwal penyesuaian bunga floating atau setelah masa fixed rate berakhir.