Tanggung jawab baru warga meliputi pemeliharaan area, pemantauan kondisi hutan, pemanfaatan ramah lingkungan, hingga pelaporan pelanggaran.

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 33-36 PP Nomor 27 Tahun 2025 yang menjamin hak partisipasi masyarakat.

"Salah satu tujuan utama Program DMPM adalah membangun ekonomi pesisir yang bertumpu pada prinsip keberlanjutan ekosistem.

Program ini mendorong pemanfaatan mangrove yang tidak merusak, tetapi memperkuat fungsi ekologisnya," ujar Puji Iswari.

>>> Bank Dunia: Kualitas Pekerjaan Buruk Ancam Kelas Menengah Indonesia

Model yang gencar diperkenalkan adalah wanamina atau silvofishery. Metode ini mengombinasikan tambak dengan budidaya mangrove dalam satu zona terpadu.

Sistem wanamina menjaga vegetasi mangrove tetap utuh sebagai benteng pesisir dan habitat ikan.

Warga juga diarahkan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti madu mangrove, sirup nira nipah, pangan lokal, dan kerajinan tanpa menebang pohon.

Sektor ekowisata lokal juga menjadi potensi ekonomi yang menjanjikan jika dikelola sesuai daya dukung lingkungan.

Aktivitas ini dapat mendatangkan pendapatan bagi kas desa sekaligus mengedukasi publik tentang pentingnya menjaga pesisir.

Langkah-langkah ini diharapkan mendongkrak kesejahteraan warga pesisir tanpa merusak alam. Pemeliharaan mangrove tidak akan maksimal jika hanya mengandalkan pengawasan aparat.

"Luasnya wilayah pesisir Indonesia membuat keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove," kata Puji Iswari.

Program DMPM juga menerapkan sistem audit sosial bagi komunitas lokal.

Mekanisme ini memberi hak kepada masyarakat untuk mengawasi aliran dana bantuan, proyek rehabilitasi, dan pembagian manfaat secara transparan.

Fungsi DMPM masuk dalam target perlindungan lingkungan nasional. Pemerintah menargetkan seluruh provinsi sudah memiliki kelompok DMPM aktif di tingkat tapak pada tahun 2035.

Kelompok ini bertugas mengamankan cadangan karbon biru (blue carbon) dan mengoptimalkan peran mangrove sebagai pelindung alami pantai.

Hutan bakau yang sehat melindungi warga dari abrasi, banjir rob, dan cuaca ekstrem.

"Luas mangrove Indonesia yang mencapai 3,45 juta hektare tidak mungkin dijaga hanya melalui kebijakan dari pusat.

>>> Polri Aktifkan Kembali Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

Keberhasilannya bergantung pada keterlibatan masyarakat yang hidup di kawasan pesisir," kata Puji Iswari.