Masyarakat yang namanya tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dapat mengajukan sanggahan. Tujuannya agar data diperiksa dan dievaluasi kembali oleh pemerintah.

Hasil yang diharapkan adalah pembaruan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan demikian, pemohon bisa kembali dipertimbangkan sebagai penerima bansos pada periode berikutnya.

>>> PT Citra Borneo Utama Tbk Raup Laba Rp 45 Miliar di Kuartal I-2026

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan sanggahan, pastikan Anda memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Selain itu, Anda harus terdaftar dalam DTSEN.

Siapkan juga dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto kondisi tempat tinggal, tagihan listrik, atau dokumen lain yang relevan.

Alasan sanggahan harus jelas, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya.

Cara Sanggah Secara Online

Sanggahan dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos. Unduh aplikasi tersebut dari Google Play Store atau App Store.

Buat akun baru atau masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Pilih menu Usul/Sanggah pada halaman utama.

>>> Kemenhub Pastikan Kenaikan Pertamax Belum Berdampak ke Tarif Angkutan

Masukkan data diri sesuai KTP dan KK. Pilih jenis pengajuan Sanggah, lalu tuliskan alasan secara detail.

Unggah dokumen pendukung sebagai bukti.

Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari petugas Dinas Sosial.

Cara Sanggah Secara Offline

Alternatif lain adalah datang langsung ke kantor kelurahan, desa, atau Dinas Sosial terdekat. Minta formulir pengajuan usul atau sanggah bantuan sosial.

Isi formulir dan lampirkan dokumen seperti KTP, KK, serta dokumen pendukung lainnya. Jelaskan alasan pengajuan sanggahan secara jujur dan rinci.

>>> Canon India Luncurkan Kampanye #IndiaInMotion untuk Dukung Sineas Muda

Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan data dan survei lapangan. Proses verifikasi dokumen, data kependudukan, serta kondisi sosial ekonomi pemohon umumnya memakan waktu sekitar satu bulan.