Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, berjalan lancar tanpa kendala keterlambatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari, mengonfirmasi bahwa hingga kini tidak ada laporan mengenai keterlambatan hak keuangan para pegawai tersebut di lingkungan pemerintah provinsi.

>>> 6 Makanan Terbaik untuk Bantu Kurangi Rambut Rontok Menurut Ahli

"Sejauh ini sepengetahuan saya tidak ada keterlambatan pembayaran gaji PPPK maupun PPPK paruh waktu," kata Rosail di Padang, Rabu.

Jumlah PPPK dan Beban Anggaran

Data sistem informasi manajemen gaji mencatat jumlah PPPK penuh waktu di Sumbar mencapai sekitar 5.000 orang, sedangkan PPPK paruh waktu berkisar 4.000 orang.

Total keseluruhan PPPK di Pemprov Sumbar mencapai 10.227 orang, yang bertugas bersama sekitar 18.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Rosail mengakui lonjakan jumlah PPPK paruh waktu sejak 2021 meningkatkan beban anggaran daerah, meski alokasi dana untuk kebijakan nasional tersebut telah disiapkan.

Masalah penyerapan anggaran baru akan muncul jika pengangkatan pegawai tidak sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.

"Nah, baru akan menjadi masalah apabila PPPK yang diangkat atau PPPK paruh waktu yang diangkat ini bukanlah tenaga yang sebagaimana dimaksud di dalam kebijakan nasional tersebut," ujar Rosail.

>>> Kenaikan Harga Pertamax Picu Risiko Kerusakan Mesin Akibat Beralih ke BBM Oktan Rendah

Komponen gaji dan tunjangan PPPK sebenarnya telah masuk dalam kalkulasi dana transfer pusat ke daerah, namun pembiayaan eks-tenaga kontrak yang menjadi PPPK paruh waktu masih memerlukan perhatian khusus.

Angin segar muncul pasca-rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI yang merekomendasikan solusi bagi keuangan daerah.

"Salah satunya adalah pembebanan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu ini sepenuhnya ke APBN. Mungkin skemanya menjadi tambahan di dalam TKD 2027," kata Rosail.

Langkah penataan ASN ini mendapat perhatian dari legislatif demi keberlanjutan sistem kepegawaian nasional.

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan bahwa keberadaan PPPK memegang peran krusial dalam pelayanan publik di daerah dan tidak boleh dianggap sekadar sebagai beban anggaran negara.

>>> Komedian Bolot Dilarikan ke Rumah Sakit, Kondisi Kini Stabil

Indrajaya menilai hasil rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026, menjadi momentum penting untuk menjamin kepastian status serta keberlanjutan kerja bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat.