Pemprov Sumbar Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Berjalan Lancar
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, berjalan lancar tanpa kendala keterlambatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari, mengonfirmasi bahwa hingga kini tidak ada laporan mengenai keterlambatan hak keuangan para pegawai tersebut di lingkungan pemerintah provinsi.
>>> 6 Makanan Terbaik untuk Bantu Kurangi Rambut Rontok Menurut Ahli
"Sejauh ini sepengetahuan saya tidak ada keterlambatan pembayaran gaji PPPK maupun PPPK paruh waktu," kata Rosail di Padang, Rabu.
Jumlah PPPK dan Beban Anggaran
Data sistem informasi manajemen gaji mencatat jumlah PPPK penuh waktu di Sumbar mencapai sekitar 5.000 orang, sedangkan PPPK paruh waktu berkisar 4.000 orang.
Total keseluruhan PPPK di Pemprov Sumbar mencapai 10.227 orang, yang bertugas bersama sekitar 18.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Rosail mengakui lonjakan jumlah PPPK paruh waktu sejak 2021 meningkatkan beban anggaran daerah, meski alokasi dana untuk kebijakan nasional tersebut telah disiapkan.
Masalah penyerapan anggaran baru akan muncul jika pengangkatan pegawai tidak sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
"Nah, baru akan menjadi masalah apabila PPPK yang diangkat atau PPPK paruh waktu yang diangkat ini bukanlah tenaga yang sebagaimana dimaksud di dalam kebijakan nasional tersebut," ujar Rosail.
>>> Kenaikan Harga Pertamax Picu Risiko Kerusakan Mesin Akibat Beralih ke BBM Oktan Rendah
Komponen gaji dan tunjangan PPPK sebenarnya telah masuk dalam kalkulasi dana transfer pusat ke daerah, namun pembiayaan eks-tenaga kontrak yang menjadi PPPK paruh waktu masih memerlukan perhatian khusus.
Angin segar muncul pasca-rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI yang merekomendasikan solusi bagi keuangan daerah.
"Salah satunya adalah pembebanan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu ini sepenuhnya ke APBN. Mungkin skemanya menjadi tambahan di dalam TKD 2027," kata Rosail.
Langkah penataan ASN ini mendapat perhatian dari legislatif demi keberlanjutan sistem kepegawaian nasional.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan bahwa keberadaan PPPK memegang peran krusial dalam pelayanan publik di daerah dan tidak boleh dianggap sekadar sebagai beban anggaran negara.
>>> Komedian Bolot Dilarikan ke Rumah Sakit, Kondisi Kini Stabil
Indrajaya menilai hasil rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026, menjadi momentum penting untuk menjamin kepastian status serta keberlanjutan kerja bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat.
Update Terbaru
Tiket Konser BTS di Jakarta Ludes dalam 11 Menit
Kamis / 11-06-2026, 13:46 WIB
Asus ROG Luncurkan Xbox Ally X20, Handheld Gaming dengan Layar OLED
Kamis / 11-06-2026, 13:45 WIB
Knicks Dekati Gelar NBA Usai Comeback 29 Poin Lawan Spurs
Kamis / 11-06-2026, 13:45 WIB
Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,8-6,5% pada 2027
Kamis / 11-06-2026, 13:45 WIB
Indofood Buka Program IRN 2026-2027 untuk Pendanaan Riset Mahasiswa
Kamis / 11-06-2026, 13:45 WIB
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Dorong Penjualan Kendaraan Listrik
Kamis / 11-06-2026, 13:44 WIB
Bank Dunia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat ke 5,0% pada 2026
Kamis / 11-06-2026, 13:44 WIB
Jadwal KRL Jogja Solo 11 Juni 2026: Perjalanan Pagi hingga Malam
Kamis / 11-06-2026, 13:41 WIB
Matematikawan Prediksi Timnas Belanda Juara Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 13:41 WIB
Fisikawan Temukan Teori Lubang Hitam Mikroskopis Lahir dari Kristal Ruang Waktu
Kamis / 11-06-2026, 13:41 WIB
AS Serang Iran Setelah Negosiasi Damai Buntu, Iran Balas Serang Negara Teluk
Kamis / 11-06-2026, 13:40 WIB
Tiga Kebiasaan Sepele yang Memicu Penuaan Dini pada Tubuh
Kamis / 11-06-2026, 13:40 WIB
Pemerintah Tata Ulang Program Makan Bergizi Gratis Akibat Jual Beli Titik
Kamis / 11-06-2026, 13:40 WIB
Kenali Ciri ATM Kena Skimming untuk Cegah Pembobolan Rekening
Kamis / 11-06-2026, 13:40 WIB






