Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) tengah mematangkan implementasi Surat Izin Mengemudi (SIM) digital bagi masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi teknologi untuk mempermudah proses registrasi kendaraan dan meningkatkan efisiensi layanan.

>>> Kemenhaj Jabar Selidiki Dugaan Pelanggaran Dam dan Badal Haji

Digitalisasi SIM menjadi jawaban atas perubahan pola aktivitas publik yang menuntut pelayanan cepat dan berbasis teknologi.

Inovasi ini juga bertujuan memangkas birokrasi serta mengurangi antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyatakan bahwa di tengah kemajuan teknologi yang pesat, transformasi digital menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.

"Mobilitas masyarakat saat ini sangat tinggi, sehingga membutuhkan pelayanan publik yang cepat, tepat, efisien, mudah diakses, dan aman," ujarnya kepada Kompas.

com, Selasa (9/6/2026).

>>> Roy Keane Akui Sudah Damai dengan Bruno Fernandes Lewat Percakapan Daring

SIM digital memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa dokumen berkendara dapat berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi.

Melalui klausul "bentuk lain" itu, kepolisian mengintegrasikan dokumen ke dalam ekosistem digital yang dapat diakses via telepon pintar.

Wibowo menegaskan bahwa SIM digital merupakan terobosan Korlantas sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat.

Penerapan sistem baru ini menjadi bagian integral dari arah kebijakan Kapolri dalam mentransformasi pelayanan publik.

>>> Kemenhaj Jabar Selidiki Dugaan Pelanggaran Dam dan Badal Haji

Kepolisian terus melakukan modernisasi secara bertahap pada unit-unit kerja kedinasan, termasuk di bidang penerbitan SIM.