Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun pada Tahun Anggaran 2027 untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/6/2026).

>>> PCMB Jawa Barat Diperpanjang hingga 11 Juni 2026

Dana sebesar Rp9,6 triliun itu akan digunakan untuk membiayai insentif dan tunjangan profesi bagi guru serta dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Kemenag juga menyiapkan tunjangan khusus bagi pendidik yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Komitmen Program Prioritas Nasional

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam menyukseskan program prioritas nasional.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui skema Program Kesejahteraan Rakyat Bantuan Sosial Terintegrasi.

Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027, Kemenag telah mengalokasikan dukungan PKPN sebesar Rp19,08 triliun.

>>> Aparat Meksiko Perketat Pengamanan Jelang Pembukaan Piala Dunia 2026

Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebutuhan prioritas telah terpenuhi secara penuh agar kebijakan nasional dapat diterjemahkan ke dalam program yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Selain untuk kesejahteraan pendidik, pagu anggaran prioritas nasional Kemenag juga dialokasikan untuk sektor lain.

Sebanyak Rp3,71 triliun disiapkan untuk mendanai bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah bagi pelajar dari keluarga kurang mampu.

Komisi VIII DPR RI secara resmi menerima paparan mengenai Pagu Indikatif TA 2027 beserta seluruh usulan tambahan anggaran dari Kemenag.

Proses kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan lembar kesimpulan rapat oleh kedua belah pihak.

>>> Metland Berharap Suku Bunga KPR Tetap di Bawah 10 Persen

Selanjutnya, anggota legislatif akan mengadakan sesi pendalaman bersama jajaran pejabat Eselon I Kemenag untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran dan distribusi layanan keagamaan serta pendidikan yang adil.