Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2026 resmi dibuka.

Proses pendaftaran berlangsung mulai 8 hingga 14 Juni 2026 melalui portal resmi SSCASN.

>>> Konser BTS di Busan Bikin Polemik, Pemkot Batalkan Pengerahan 915 ASN

Skema rekrutmen ini menjadi langkah strategis bagi lulusan pendidikan yang membidik karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Program ini menawarkan kepastian penghasilan tetap berupa gaji pokok beserta tunjangan yang besarannya telah diatur pemerintah.

Penerimaan PPPK Sekolah Rakyat 2026 tidak hanya memprioritaskan posisi pengajar, melainkan juga membuka kesempatan bagi tenaga kependidikan.

Formasi yang tersedia dapat dilamar oleh lulusan jenjang S1 sampai S2 untuk mengisi posisi guru maupun administrasi sekolah.

Melalui sistem ikatan kontrak kerja PPPK, seluruh peserta yang dinyatakan lolos akan memperoleh hak yang setara dengan ASN.

Hak-hak tersebut diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat

Peserta yang berhasil lolos dalam seleksi guru akan ditempatkan pada Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Tingkat golongan penggajian disesuaikan berdasarkan ijazah atau jenjang pendidikan terakhir pelamar.

Bagi lulusan S-1 atau D-IV, pegawai masuk ke dalam Golongan IX dengan rentang gaji mulai dari Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 per bulan.

Sementara itu, lulusan S-2 menempati Golongan X dengan besaran gaji Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.

Akumulasi nominal pendapatan ini dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin lama masa pengabdian pegawai, maka besaran penghasilan bulanan yang diterima juga akan terus meningkat.

Sejak awal masa pengangkatan resmi, guru PPPK memiliki potensi menerima pendapatan di atas Rp3 juta per bulan.