Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman membantah tudingan keterlibatan dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.

Penegasan mengenai tidak adanya kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut disampaikan Dudung di Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026.

>>> Harga BBM Nonsubsidi Pertamina, BP, dan Vivo Naik per 10 Juni 2026

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul beredarnya daftar nama tokoh di media sosial yang diduga terlibat praktik jual beli titik SPPG.

Dudung dituduh melakukan praktik lancung tersebut melalui mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

"Kalau Pak Dudung punya dapur, silakan cek, saya kasih hadiah nanti. Jadi enggak ada sama sekali saya punya dapur ya.

Sekali lagi ya, kalau ada yang menemukan dapurnya Pak Dudung, saya kasih hadiah," ujar Dudung.

Hubungan dengan Dadan Hindayana

Hubungan Dudung dengan Dadan sebatas mengenalkan pengurus pondok pesantren yang dinilai sudah siap secara administrasi menjadi penerima manfaat MBG karena memiliki 4.000 hingga 5.000 santri.

Pengurus tersebut meminta bantuan untuk dipertemukan dengan pihak BGN guna penetapan titik SPPG.

"Akhirnya saya sampaikan Pak Dadan, 'Oh silakan Pak nanti hubungi Pak Arif Nurahman staf saya'. Akhirnya silakanlah mereka berhubungan.

Mereka berhubungan saya sudah tidak mengerti apa-apa," ujar Dudung.

Meskipun komunikasi telah terjalin, proyek pembangunan dapur atau SPPG di pondok pesantren tersebut belum terealisasi hingga saat ini.

Dudung sempat menanyakan kelanjutan program sebelum Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka.

"Cuma karena saya yang minta tolong kepada Pak Dadan itulah yang kemudian akhirnya bunyi seakan-akan Pak Dudung punya dapur," ujar Dudung.