BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan klaim Jaminan Kematian (JKM) secara online bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Melalui portal e-Klaim PMI, ahli waris dapat mengajukan santunan tunai, biaya pemakaman, hingga beasiswa anak tanpa harus datang ke kantor.

>>> Netflix Belum Beri Kejelasan Sekuel Anime The Way of the Househusband

Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan klaim, siapkan dokumen berikut: Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum/almarhumah, KTP asli ahli waris dan KTP peserta (bila ada), serta akta atau surat keterangan kematian dari instansi berwenang.

Selain itu, siapkan Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan peserta, surat keterangan status ahli waris dari pejabat setempat, buku rekening bank aktif atas nama ahli waris (halaman depan), dan pasfoto terbaru tampak depan ahli waris.

Jika mengajukan beasiswa anak, lengkapi dengan akta kelahiran anak, KK, surat keterangan aktif belajar, rapor/transkrip nilai terbaru, KTP anak, dan buku rekening anak.

Langkah-Langkah Klaim Online

Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan masuk ke bagian e-Klaim PMI atau Portal Perlindungan PMI.

>>> Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0, Gol Tunggal Ole Romeny

Isikan data pelapor (ahli waris) secara lengkap, lalu masukkan data mendiang tenaga kerja (peserta) serta data anak jika mengajukan beasiswa.

Unggah seluruh hasil pindai (scan) atau foto dokumen persyaratan sesuai format yang diminta.

Lakukan pemeriksaan akhir pada menu konfirmasi data pengajuan, lalu simpan.

>>> Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0, Gol Ole Romeny Jadi Penentu

Cetak bukti pengajuan klaim online dan gunakan nomor KPJ peserta untuk melacak proses pencairan melalui laman Tracking BPJS Ketenagakerjaan.