Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menimbulkan kekhawatiran akan lonjakan harga obat-obatan di Indonesia. Sektor farmasi nasional masih sangat bergantung pada bahan baku impor.

Kementerian Kesehatan RI mencatat lebih dari 90 persen bahan baku obat didatangkan dari India dan Tiongkok. Situasi ini berpotensi mengganggu stabilitas harga, terutama bagi pasien penyakit kronis.

>>> Universitas Brawijaya Buka Seleksi Mandiri Vokasi dan PSDKU Tanpa Tes Tulis

Penyakit yang paling rentan terdampak antara lain gangguan jantung, diabetes, dan stroke. Namun, Kemenkes menegaskan bahwa pergerakan kurs bukan satu-satunya faktor penentu harga obat.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa harga obat terdiri dari berbagai komponen biaya.

Selain bahan baku, ada biaya produksi, kemasan, distribusi, dan margin usaha.

Menurut Aji, efek pelemahan rupiah tidak akan langsung membebani masyarakat dalam waktu dekat. Sebagian besar obat penyakit kronis adalah obat generik yang diproduksi di dalam negeri.

>>> Biaya Full Tank Yamaha NMax dan Honda PCX 160 per 10 Juni 2026

Industri farmasi umumnya memiliki stok bahan baku dan kontrak pengadaan yang dibeli sebelum pelemahan kurs terjadi. Dampak terhadap harga obat biasanya tidak bersifat langsung dan berbeda antar produk.

Pemerintah menyadari kombinasi inflasi dan pergerakan nilai tukar berpotensi memengaruhi keterjangkauan harga obat. Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes bersiap merevisi Keputusan Menteri Kesehatan terkait nilai klaim.

Revisi tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap nilai klaim obat. Kemenkes mempertimbangkan perkembangan harga pasar, kondisi pengadaan, inflasi, dan pergerakan nilai tukar rupiah.

Tujuannya agar nilai klaim tetap relevan dengan kondisi aktual di lapangan.

>>> OJK: Realisasi Buyback Saham Emiten Baru Capai 30,25 Persen

Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan kesehatan, kepastian pembiayaan JKN, dan keterjangkauan akses obat bagi masyarakat.