Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh hak jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci akan terpenuhi secara lengkap.

Kepastian ini mencakup pencairan dana santunan bagi ahli waris serta pemulangan barang-barang pribadi milik almarhum ke keluarga.

>>> Meksiko Siapkan Jutaan Kondom Antisipasi Lonjakan IMS saat Piala Dunia 2026

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB Lalu Muhamad Amin menjelaskan bahwa keluarga jemaah yang wafat berhak atas dana bantuan setara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Untuk musim haji tahun ini, besaran dana yang dialokasikan bagi jemaah asal Embarkasi Lombok mencapai Rp 54.193.807.

"Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang akan diterima ahli waris.

Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing," ujar Lalu Amin.

Menurutnya, pengurusan asuransi kematian menjadi prioritas fasilitas negara untuk meringankan beban keluarga.

Pemulangan Barang Bawaan Sesuai Kloter

Selain urusan finansial, Kemenhaj NTB juga memastikan seluruh fasilitas pribadi jemaah akan dikembalikan ke rumah duka.

Paket logistik tersebut mencakup koper besar, pasokan air Zamzam, hingga benda-benda lain yang dibawa selama di Arab Saudi.

"Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kloter masing-masing," terang Lalu Amin.

Mekanisme pendistribusian barang akan disesuaikan dengan jadwal mendaratnya kelompok terbang (kloter) asal jemaah.

>>> Pemerintah Siapkan Digital Single ID Berbasis AI untuk Bansos Tepat Sasaran

Pendampingan Dokumen dan Sertifikat Kematian

Lalu Amin memaparkan bahwa petugas di lapangan akan mendampingi pihak keluarga dalam mengumpulkan berkas administratif yang diperlukan untuk pencairan asuransi.

Surat keterangan atau sertifikat kematian resmi menjadi dokumen mutlak yang wajib diterbitkan melalui prosedur regulasi.