BPJS Kesehatan masih menanti keputusan resmi pemerintah mengenai rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai Rp 14 triliun.

Kebijakan pemutihan ini diproyeksikan menyasar sekitar 23 juta peserta di seluruh Indonesia.

>>> Biawak Masuk Toko Roti di Singapura, Ditangkap Pelanggan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan bahwa regulasi terkait pemutihan tersebut belum ditandatangani.

"Belum, sekarang belum ditandatangani, kita tunggu ya sama-sama ya. Moga-moga segera ditandatangani," ujar Prihati.

Penghapusan iuran ini rencananya akan diberikan kepada peserta yang sudah menunggak dalam jangka waktu lama.

Prihati mengimbau masyarakat yang mendapatkan pemutihan untuk tetap tertib membayar iuran ke depan agar status kepesertaannya aktif.

>>> IPO SpaceX Bisa Bikin Elon Musk Jadi Triliuner Pertama

"Siapa yang nunggak, kalau memang ditandatangani ya hapus. Tetapi mereka yang mampu bayar iuran lanjut menjadi peserta aktif dan itu jangan diulangi lagi nunggaknya," tuturnya.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana tersebut sudah dialokasikan sejak akhir tahun lalu.

>>> Dampak Kenaikan BI Rate Mulai Mengancam Biaya Dana dan Kredit Perbankan

"Untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan," kata Purbaya.