BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penyesuaian iuran perlu menjadi pertimbangan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang saat ini disusun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan, sejumlah perubahan dalam beleid tersebut berpotensi meningkatkan biaya penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

>>> Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Negeri Sumut 2026 Dibuka, Ini Jalur dan Jadwalnya

Perubahan itu mencakup penyempurnaan tata kelola kepesertaan, kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan, implementasi sistem pembayaran iDRG, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem rujukan berbasis kompetensi, hingga perluasan manfaat JKN.

"Namun, belum terdapat poin tentang penyesuaian iuran pada rancangan tersebut.

Selain itu, terdapat sejumlah poin pada rancangan progres yang berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan," kata Prihati dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Potensi Kenaikan Biaya Kesehatan

Menurut Prihati, sejumlah kebijakan yang tengah disiapkan berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan.

Berdasarkan kajian awal BPJS Kesehatan, tambahan beban yang muncul diperkirakan mencapai Rp 29-35 triliun.

>>> Prabowo Panggil Luhut dan Chatib Basri ke Istana di Tengah Isu Reshuffle

"Kajian awal menunjukkan potensi tambahan sekitar Rp 29-35 triliun yang berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi iDRG, rujukan basis kompetensi, serta pengembangan manfaat lainnya," tuturnya.

Prihati menekankan aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Perpres tersebut.

Ia menilai penyesuaian iuran merupakan salah satu kebijakan yang dapat membantu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan biaya program JKN.

Ia menyarankan penyesuaian iuran difokuskan pada segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat peserta JKN.

>>> Daftar Harga HP Xiaomi, Redmi, dan Poco per 9 Juni 2026

"Sebagai langkah awal, penyesuaian dapat difokuskan pada segmen PBI jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah sehingga tidak menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat, namun tetap mendukung keberlanjutan program JKN secara strategis," tutup Prihati.