Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pengembalian dana para pemberi pinjaman atau lender platform pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melalui mekanisme restitusi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini diambil seiring proses penegakan hukum terhadap platform tersebut.

>>> Panduan Mengaktifkan dan Menggunakan Fitur DANA Cicil

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa upaya pengembalian dana dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK terus berkoordinasi intensif dengan LPSK untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Kerja sama ini mencakup verifikasi dokumen dan validasi permohonan yang diajukan lender.

Ribuan Pemohon Sudah Mendaftar

Hingga saat ini, tercatat 5.832 pemohon telah mendaftarkan diri secara resmi. Dana korban akan dikembalikan mengikuti regulasi perlindungan saksi dan korban yang berlaku.

>>> Antrean Tiket Konser BTS di Jakarta Tembus Setengah Juta Orang

PT Dana Syariah Indonesia diketahui beroperasi sejak 2018 tanpa izin resmi OJK. Perusahaan baru mendapatkan izin usaha pada 23 Februari 2021.

Kasus ini mencuat setelah OJK melaporkan DSI ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. Bareskrim juga menerima tiga laporan terpisah dari pihak lender.

Berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, total kerugian 4.898 orang pemberi pinjaman mencapai sedikitnya Rp1,4 triliun.

>>> CEO Xbox Asha Sharma Fokus pada Penataan Ulang Bisnis

Jumlah ini berpotensi naik mengingat total lender aktif mencapai 14.097 orang.