Aturan Baru BPJS Kesehatan: Pasien Kontrol Wajib Tepat Jadwal
BPJS Kesehatan resmi memberlakukan regulasi baru terkait jadwal kontrol pasien mulai 1 Juni 2026. Aturan ini bertujuan menertibkan antrean di fasilitas kesehatan.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini wajib datang tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol. Pasien tidak diperbolehkan lagi datang mendahului jadwal yang telah ditetapkan.
>>> Mengenal Tren Chaos Gardening, Berkebun Acak yang Estetik
Jika pasien memajukan kedatangan dari jadwal resmi, mereka tidak akan mendapatkan pelayanan kontrol. Sistem ini diterapkan agar alur pemeriksaan di faskes lebih terstruktur.
Peserta diimbau meneliti kembali tanggal kunjungan sebelum menuju ke faskes. Kepatuhan terhadap alur pelayanan penting demi kelancaran proses rujukan.
Bagi pasien yang melewati tanggal kontrol, sistem tetap menyediakan solusi alternatif. Layanan medis bisa diberikan dengan syarat pasien melakukan registrasi daring terlebih dahulu.
Proses reservasi online wajib dituntaskan minimal satu hari sebelum kedatangan (H-1). Pemesanan tiket antrean juga harus mematuhi jendela waktu yang ditetapkan sistem.
Aturan ketat ini tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Pasien dengan indikasi darurat medis dapat langsung mengakses IGD tanpa surat kontrol.
>>> IHSG Melonjak Nyaris 5 Persen, Saham Perbankan dan Konglomerat Pendorong Utama
Iuran Mandiri dan Kewajiban Skrining
BPJS Kesehatan mengklarifikasi bahwa isu kenaikan iuran bulanan tidak benar. Skema pembayaran untuk peserta mandiri (PBPU) masih mengacu pada aturan lama.
Peserta Kelas I dikenakan biaya Rp150.000 per bulan, Kelas II Rp100.000 per bulan, dan Kelas III Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah Rp7.000.
Peserta juga diwajibkan melakukan skrining riwayat kesehatan berkala. Pengisian data deteksi dini memerlukan waktu 5 hingga 10 menit.
Mulai 6 Maret 2026, peserta yang belum mengisi skrining tahun berjalan akan mengalami pembatasan akses. Sistem akan meminta pengisian skrining sebelum dilayani di FKTP.
>>> Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Markup Pengadaan Motor Listrik BGN
Skrining dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa di 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, situs resmi, atau langsung di FKTP.
Update Terbaru
Cara agar Otak Menua dengan Sehat Menurut Ahli Neurologi, Bukan Diet
Jumat / 24-07-2026, 23:00 WIB
Piala AFF 2026: Pembuktian Nadeo Argawinata sebagai Kiper Utama Timnas Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Lee Min-ho Kembali Jadi Aktor Korea Terfavorit di Mata Penggemar Global
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Penumpang Alphard Penerobos Pelican Crossing HI Ternyata Anggota Polda Jabar
Jumat / 24-07-2026, 22:59 WIB
Persija Hormati Sanksi KFA untuk Shin Tae Yong, Belum Ambil Sikap
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Hasil Piala AFF: Vietnam ke Puncak usai Bantai Timor Leste 7-0
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Speedboat Bawa 11 Wisatawan Asing Hilang Kontak di Perairan Gorontalo
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Fallout Co-Creator: Morrowind di Xbox Ubah Standar RPG Konsol
Jumat / 24-07-2026, 22:58 WIB
Facebook Luncurkan Lencana 'Facebook Verified' Gratis untuk Lawan AI Palsu
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
Jumat / 24-07-2026, 22:49 WIB
Game Freak Bawa Interaksi Anjing ke Level Baru di Beast of Reincarnation
Jumat / 24-07-2026, 22:44 WIB
Bos Amazon Games: Harga Konsol dan Steam Machine di Atas $1.000 Dorong Minat ke Cloud Gaming
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Video Promo Film Anime The Ribbon Hero Soroti Ikatan Pine dan Safir
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB
Jensen Huang Posting Pertama di X, Dukung Model AI Terbuka
Jumat / 24-07-2026, 22:43 WIB







