Aturan Baru BPJS Kesehatan: Pasien Kontrol Wajib Tepat Jadwal
BPJS Kesehatan resmi memberlakukan regulasi baru terkait jadwal kontrol pasien mulai 1 Juni 2026. Aturan ini bertujuan menertibkan antrean di fasilitas kesehatan.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini wajib datang tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol. Pasien tidak diperbolehkan lagi datang mendahului jadwal yang telah ditetapkan.
>>> Mengenal Tren Chaos Gardening, Berkebun Acak yang Estetik
Jika pasien memajukan kedatangan dari jadwal resmi, mereka tidak akan mendapatkan pelayanan kontrol. Sistem ini diterapkan agar alur pemeriksaan di faskes lebih terstruktur.
Peserta diimbau meneliti kembali tanggal kunjungan sebelum menuju ke faskes. Kepatuhan terhadap alur pelayanan penting demi kelancaran proses rujukan.
Bagi pasien yang melewati tanggal kontrol, sistem tetap menyediakan solusi alternatif. Layanan medis bisa diberikan dengan syarat pasien melakukan registrasi daring terlebih dahulu.
Proses reservasi online wajib dituntaskan minimal satu hari sebelum kedatangan (H-1). Pemesanan tiket antrean juga harus mematuhi jendela waktu yang ditetapkan sistem.
Aturan ketat ini tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Pasien dengan indikasi darurat medis dapat langsung mengakses IGD tanpa surat kontrol.
>>> IHSG Melonjak Nyaris 5 Persen, Saham Perbankan dan Konglomerat Pendorong Utama
Iuran Mandiri dan Kewajiban Skrining
BPJS Kesehatan mengklarifikasi bahwa isu kenaikan iuran bulanan tidak benar. Skema pembayaran untuk peserta mandiri (PBPU) masih mengacu pada aturan lama.
Peserta Kelas I dikenakan biaya Rp150.000 per bulan, Kelas II Rp100.000 per bulan, dan Kelas III Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah Rp7.000.
Peserta juga diwajibkan melakukan skrining riwayat kesehatan berkala. Pengisian data deteksi dini memerlukan waktu 5 hingga 10 menit.
Mulai 6 Maret 2026, peserta yang belum mengisi skrining tahun berjalan akan mengalami pembatasan akses. Sistem akan meminta pengisian skrining sebelum dilayani di FKTP.
>>> Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Markup Pengadaan Motor Listrik BGN
Skrining dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa di 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, situs resmi, atau langsung di FKTP.
Update Terbaru
Pemkab Kepulauan Seribu Buka Bursa Kerja dengan Ribuan Lowongan
Selasa / 09-06-2026, 14:20 WIB
Kemenkeu Sinyalkan Lanjutan Refocusing Anggaran pada Tahun 2027
Selasa / 09-06-2026, 14:19 WIB
Cara Cek PIP 2026 Menggunakan NISN dan NIK Lewat HP
Selasa / 09-06-2026, 14:19 WIB
Disdik Jabar Perpanjang Pemetaan Calon Murid Baru SPMB 2026
Selasa / 09-06-2026, 14:17 WIB
NO SENSOR! Video Cut Salwa 3 Menit 45 Detik di Videy: Awas UU ITE Mengancam!
Selasa / 09-06-2026, 14:17 WIB
Polisi London Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan Talay Riley
Selasa / 09-06-2026, 14:17 WIB
Polri Tetapkan Biaya Penerbitan SIM C Baru Rp100 Ribu
Selasa / 09-06-2026, 14:16 WIB
Caviar Rilis iPhone 17 Pro Max Mewah dengan Kompartemen Jam Tangan Swiss
Selasa / 09-06-2026, 14:16 WIB
Satelit Militer Rusia Terbukti Jadi Dalang Gangguan Sinyal GPS di Eropa
Selasa / 09-06-2026, 14:16 WIB
Presiden Segera Terima Surat Kepercayaan 17 Calon Duta Besar Asing
Selasa / 09-06-2026, 14:16 WIB
Migi Rihasalay dan Wisnu Aji Tampilkan Busana Garuda Emas di Thailand
Selasa / 09-06-2026, 14:16 WIB
4 Tablet Infinix Murah dengan Slot SIM Card, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Selasa / 09-06-2026, 14:13 WIB
Satelit Militer Rusia Terbukti Mampu Lumpuhkan Sinyal GPS Skala Benua
Selasa / 09-06-2026, 14:13 WIB
Pemerintah Matangkan Insentif Kendaraan Listrik Demi Jaga Pertumbuhan Industri
Selasa / 09-06-2026, 14:12 WIB






