Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan bahwa kebijakan penarikan margin keuntungan dalam skema ekspor sumber daya alam oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dapat dimaklumi.

Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menilai DSI sebagai pengelola ekspor satu pintu memerlukan dana operasional.

>>> Donald Trump Hadiri Final NBA 2026, Pengamanan Ketat di Madison Square Garden

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dana tersebut logis jika diambil dari sebagian margin keuntungan penjualan ekspor.

Namun, Sudirman mengingatkan agar besaran margin wajib merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Ia khawatir margin yang terlalu besar dapat menghentikan roda bisnis sektor produksi.

"Menetapkan margin yang sangat besar dengan cara mengambil sebagian margin yang seharusnya menjadi hak produsen tentu saja akan mematikan kelangsungan usaha dari produsen tersebut," tegas Sudirman.

Perhapi Dorong Transparansi dan Diskusi

Perhapi memberikan jalan keluar agar formulasi penentuan tingkat margin dijalankan secara akuntabel dan terbuka. Sudirman mendorong adanya ruang diskusi antara DSI dan pihak produsen untuk mencapai mufakat.

"Kami sangat menyarankan agar sebaiknya ada transparansi dan akuntabel untuk penentuan tingkat margin yang ditetapkan oleh DSI, yang dibicarakan dan disepakati dengan pihak produsen guna memastikan fairness di antara kedua belah pihak," pungkas Sudirman.

Sebelumnya, Chief Operational Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, mengonfirmasi bahwa PT DSI akan memberlakukan biaya layanan untuk menyokong skema ekspor SDA satu pintu.

Kewenangan penentuan margin didasarkan pada Pasal 3 ayat 4 PP Nomor 24/2026.

>>> Piala Dunia 2026 Gunakan Teknologi Offside Semi-Otomatis untuk Pertama Kalinya

Dony memastikan penarikan komponen tersebut murni berupa ongkos jasa atau layanan yang difasilitasi PT DSI, bukan komisi perantara dagang.