BPJS Kesehatan memberlakukan aturan baru terkait pelayanan kontrol rutin yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Peserta diwajibkan datang ke fasilitas kesehatan tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol.

>>> Harga Emas Antam 9 Juni 2026 Turun Rp10.000 Per Gram

Fasilitas kesehatan rujukan dan rumah sakit berhak menolak pelayanan jika pasien datang lebih cepat dari jadwal.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan pelayanan yang lebih tertib dan mengoptimalkan kapasitas pelayanan kesehatan.

Meski kedatangan lebih awal dilarang, BPJS Kesehatan masih memberikan kelonggaran bagi pasien yang terlambat.

Peserta tetap bisa mendapatkan layanan kontrol lanjutan dengan syarat melakukan reservasi online satu hari sebelum kedatangan (H-1).

Ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta dalam kondisi darurat medis. Pasien yang mengalami kegawatan dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan segera.

>>> Pasar Keuangan Indonesia 2026: BI Agresif, Obligasi Tetap Kokoh

Siapa yang Menerima Surat Kontrol?

Surat kontrol diberikan untuk menjaga kesinambungan perawatan pasien. Dokumen ini diberikan kepada dua kategori peserta BPJS Kesehatan.

Kategori pertama adalah pasien pasca rawat inap yang membutuhkan pemantauan lanjutan setelah keluar dari rumah sakit.

Kategori kedua adalah pasien rawat jalan yang memerlukan pemeriksaan berkala atau terapi medis jangka panjang.

Peserta disarankan memeriksa tanggal pada surat kontrol sebelum berangkat ke rumah sakit. Jika terpaksa terlambat, manfaatkan sistem reservasi online sebagai solusi alternatif.

>>> New York Knicks Ungguli San Antonio Spurs pada Paruh Pertama

Peserta juga wajib menyimpan surat kontrol beserta dokumen pendukung dan menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memantau administrasi.