Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah administrasi Jakarta pada Selasa (9/6/2026).

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

>>> Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 9 Juni 2026, Tersedia di 14 Lokasi

Fasilitas jemput bola ini disediakan agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas. Layanan tersebar di lima titik strategis yang mencakup seluruh wilayah kota Jakarta.

Lokasi SIM Keliling

Untuk Jakarta Timur, layanan berlokasi di Mall Grand Cakung. Warga Jakarta Selatan dapat mengunjungi area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.

Jakarta Utara memiliki titik di LTC Glodok, Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, dan Jakarta Barat di Mall Ciputra.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

>>> MotoGP Ubah Format Grid Start demi Tingkatkan Keamanan Pebalap

Pemilik SIM B tidak dapat menggunakan fasilitas ini dan harus mendatangi kantor Satpas karena memerlukan penanganan administrasi berbeda.

Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli yang masih aktif, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.

>>> Peugeot Rilis Gambar Pertama e-208 GTi Produksi, Debut 12 Juni

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.