Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 19 penyelenggara sistem elektronik telah menyerahkan laporan penilaian mandiri terkait kepatuhan pelindungan anak di ranah digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid merinci jumlah tersebut mencakup raksasa teknologi yang menaungi delapan platform besar.

>>> Junior Barranquilla Tahan Imbang Atletico Nacional di Final Liga Kolombia

Platform global yang dimaksud meliputi Instagram, Threads, Facebook, BigoLive, X, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Laporan dari belasan platform ini menjadi sinyal positif atas respons industri terhadap kebijakan penegakan hukum digital.

Namun, penyerahan dokumen tersebut baru merupakan tahap awal dari rangkaian pengawasan ketat pemerintah.

Proses Verifikasi dan Batas Waktu

Meutya Hafid mengatakan penyerahan laporan tepat tiga bulan sejak Peraturan Menteri dikeluarkan pada Maret 2026.

Otoritas terkait menegaskan tidak akan langsung menerima begitu saja hasil laporan tersebut.

>>> Francesco Bagnaia Sebut Lintasan Balaton Park Picu Tabrakan Jorge Martin

Pihaknya bakal menelaah satu per satu indikator risiko dari hasil penilaian mandiri tiap platform secara cermat.

Proses verifikasi ini diproyeksikan memakan waktu beberapa bulan guna memastikan kevalidan data di lapangan.

Meutya mengimbau manajemen perusahaan yang belum menyerahkan laporan untuk segera mengambil tindakan nyata.

Sebelumnya, kementerian telah memberikan sinyal kuat terkait batas akhir pengumpulan dokumen pada 6 Juni 2026.

Hasil evaluasi mandiri dari tiap perusahaan nantinya bakal dinilai kembali oleh tim khusus internal kementerian untuk memetakan implementasi fitur perlindungan anak.

>>> Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Magang untuk Mahasiswa PKL

Langkah mitigasi dan sanksi tegas juga membayangi para pelanggar regulasi ini.