Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Kedua tersangka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

>>> John Herdman Targetkan Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik di SUGBK

Penahanan dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama hingga 27 Juni 2026.

Modus dan Kerugian Negara

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengungkapkan bahwa kedua tersangka berkolaborasi dengan oknum Kementerian Agama untuk menambah kuota haji khusus melebihi batas regulasi 8 persen.

Mereka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

>>> Ronald Koeman Coret Jurrien Timber dari Skuad Piala Dunia 2026

Aliran dana haram disalurkan kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan jajaran Dirjen PHU.

KPK menduga penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan HL dari para tersangka merupakan representasi dari Menteri Agama saat itu, YCQ.

Akibat kebijakan ilegal ini, PT Maktour meraih keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar, sementara travel haji yang berafiliasi dengan Asrul meraup untung hingga Rp 40,8 miliar.

>>> Thailand Bungkam Malaysia dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19

KPK memastikan penyidikan akan terus berkembang dengan memanggil kembali saksi Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur, pada pekan ini.