Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan pembatasan platform digital tidak akan efektif tanpa pengawasan ketat dari orang tua.

Hal ini disampaikan dalam acara peluncuran buku saku AKSI DIGITAL pada Senin (8/6/2026).

>>> Dokter Ingatkan Aturan Pakai Hydrocortisone untuk Kulit Bayi

Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun, salah satu populasi anak terbesar di dunia.

Oleh karena itu, regulasi pemerintah membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk penyedia platform digital.

Meutya mengapresiasi kehadiran YouTube dalam acara tersebut sebagai bentuk komitmen bersama membangun anak-anak Indonesia. Ia menekankan bahwa masalah tidak akan selesai hanya dengan lahirnya peraturan pemerintah.

Ia mengungkapkan masih menerima laporan dari kerabat tentang anak di bawah umur yang berhasil membuat akun setelah dikeluarkan dari platform.

>>> Alphabet Himpun Dana 85 Miliar Dollar AS untuk Ekspansi Infrastruktur AI

Meutya pun mempertanyakan mengapa orang tua membiarkan hal itu terjadi.

Menurut Meutya, orang tua harus segera turun tangan jika mendapati anak mereka kembali mengakses platform yang dilarang. Tanggung jawab pengawasan tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada sistem teknologi.

Kendala lain yang dikeluhkan orang tua adalah anak yang tantrum saat dilarang bermain game. Meutya bercanda bahwa anak-anak disuruh bicara langsung dengan ibu menteri jika marah.

Pemerintah mengakui bahwa mengatasi adiksi digital pada anak adalah perkara kompleks. Orang tua diimbau mengambil peran aktif dengan pendekatan persuasif.

>>> Rekomendasi Film Horor Korea Selatan Terlaris Sepanjang Sejarah

Meutya menjelaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk membatasi akses hiburan atau informasi, melainkan menunggu anak siap menghadapi konten digital yang baik.