Aksi perusakan terhadap satu unit mobil Toyota Fortuner terjadi setelah pengemudinya dituduh melakukan tabrak lari.

Kejadian ini berawal dari perselisihan antara pengemudi berinisial ES (44) dengan seorang pengendara sepeda motor.

>>> Rivian Tolak Kembalikan Tombol Fisik, Andalkan Perintah Suara

Situasi di lokasi semakin memanas ketika dua pengendara motor lain datang dan memblokade jalan mobil Fortuner tersebut. ES mengaku sempat mengeluarkan makian yang memicu pertengkaran mulut lebih besar.

Kepada polisi, ES menyebut salah satu pengendara motor sengaja menabrakkan diri ke mobilnya sebagai provokasi.

Pengendara yang berselisih kemudian mengejar ES sambil meneriaki mobil tersebut sebagai pelaku tabrak lari.

Teriakan itu memicu emosi warga sekitar yang ikut mengejar dan akhirnya melakukan perusakan terhadap mobil yang dikendarai ES.

Aturan Klaim Asuransi untuk Perbuatan Jahat

Dari sisi proteksi kendaraan, Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengatur hal ini pada Pasal 1 tentang Risiko yang Dijamin.

>>> Bengkel Tawarkan Solusi Perbaikan Baterai Motor Listrik Mulai Ratusan Ribu

Aturan tersebut menyatakan kerusakan kendaraan yang dipertanggungkan secara langsung bisa dijamin jika disebabkan oleh perbuatan jahat.

Menurut PSAKBI, perbuatan jahat didefinisikan sebagai aksi kelompok orang berjumlah kurang dari 12 orang yang sengaja merusak harta benda orang lain akibat amarah, dendam, dengki, atau tindakan vandalistis.

Jika pelaku lebih dari 12 orang, kerugian masuk golongan huru-hara atau kerusuhan.

"Jika bukan termasuk huru-hara, bisa masuk perbuatan jahat. Artinya, dengan perlindungan comprehensive bisa di-cover," ujar Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Laurentius menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan kendaraan tidak masuk dalam poin pengecualian.

>>> VW Yakin Mobil Listrik Akan Membunuh Mesin Bensin Seperti Mobil Membunuh Kuda

Beberapa batasan pengecualian meliputi pengemudi tanpa SIM, berkendara di bawah pengaruh obat terlarang atau alkohol, hingga pelanggaran rambu lalu lintas.