Kasus Perusakan Toyota Fortuner Ungkap Aturan Klaim Asuransi Akibat Perbuatan Jahat
Aksi perusakan terhadap satu unit mobil Toyota Fortuner terjadi setelah pengemudinya dituduh melakukan tabrak lari.
Kejadian ini berawal dari perselisihan antara pengemudi berinisial ES (44) dengan seorang pengendara sepeda motor.
>>> Rivian Tolak Kembalikan Tombol Fisik, Andalkan Perintah Suara
Situasi di lokasi semakin memanas ketika dua pengendara motor lain datang dan memblokade jalan mobil Fortuner tersebut. ES mengaku sempat mengeluarkan makian yang memicu pertengkaran mulut lebih besar.
Kepada polisi, ES menyebut salah satu pengendara motor sengaja menabrakkan diri ke mobilnya sebagai provokasi.
Pengendara yang berselisih kemudian mengejar ES sambil meneriaki mobil tersebut sebagai pelaku tabrak lari.
Teriakan itu memicu emosi warga sekitar yang ikut mengejar dan akhirnya melakukan perusakan terhadap mobil yang dikendarai ES.
Aturan Klaim Asuransi untuk Perbuatan Jahat
Dari sisi proteksi kendaraan, Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengatur hal ini pada Pasal 1 tentang Risiko yang Dijamin.
>>> Bengkel Tawarkan Solusi Perbaikan Baterai Motor Listrik Mulai Ratusan Ribu
Aturan tersebut menyatakan kerusakan kendaraan yang dipertanggungkan secara langsung bisa dijamin jika disebabkan oleh perbuatan jahat.
Menurut PSAKBI, perbuatan jahat didefinisikan sebagai aksi kelompok orang berjumlah kurang dari 12 orang yang sengaja merusak harta benda orang lain akibat amarah, dendam, dengki, atau tindakan vandalistis.
Jika pelaku lebih dari 12 orang, kerugian masuk golongan huru-hara atau kerusuhan.
"Jika bukan termasuk huru-hara, bisa masuk perbuatan jahat. Artinya, dengan perlindungan comprehensive bisa di-cover," ujar Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Laurentius menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan kendaraan tidak masuk dalam poin pengecualian.
>>> VW Yakin Mobil Listrik Akan Membunuh Mesin Bensin Seperti Mobil Membunuh Kuda
Beberapa batasan pengecualian meliputi pengemudi tanpa SIM, berkendara di bawah pengaruh obat terlarang atau alkohol, hingga pelanggaran rambu lalu lintas.
Update Terbaru
Meta Patenkan Teknologi AI Pendeteksi Mood Lewat Analisis Suara
Jumat / 24-07-2026, 06:08 WIB
EA Sports Resmi Umumkan EA Sports FC 27, Rilis September 2026
Jumat / 24-07-2026, 06:08 WIB
Middlesbrough Resmi Dapatkan Sebastian Berhalter dari Vancouver Whitecaps
Jumat / 24-07-2026, 06:08 WIB
Komentar Scott Dixon soal NASCAR Picu Perdebatan Sengit
Jumat / 24-07-2026, 06:07 WIB
Helldivers 2 dan Warhammer 40K Crossover Akan Diungkap Penuh pada 30 Juli
Jumat / 24-07-2026, 06:04 WIB
Studi Temukan Kanker Menular Langka pada Ikan Lele di Amerika Utara
Jumat / 24-07-2026, 06:04 WIB
Prancis Blokir Tesla Full Self-Driving karena Kecepatan Berlebih
Jumat / 24-07-2026, 06:03 WIB
PlayStation Berisiko Kehilangan Pasar Game Bekas Rp117 Triliun dengan Hentikan Produksi Cakram
Jumat / 24-07-2026, 06:02 WIB
Proyek Mario Kart Wii untuk PC Dikecam Gara-gara AI Vibe Coding
Jumat / 24-07-2026, 06:02 WIB
Anime Gundam Baru Diumumkan di SDCC, Terkait dengan Game yang Akan Datang
Jumat / 24-07-2026, 06:01 WIB
Richard Carapaz Menang Solo di Tahap 18 Tour de France
Jumat / 24-07-2026, 06:01 WIB
Trailer Baru Film Resident Evil Dirilis, Tayang September 2026
Jumat / 24-07-2026, 06:01 WIB
Trump Kaitkan Kesepakatan Nuklir Saudi dengan Normalisasi Israel
Jumat / 24-07-2026, 06:01 WIB
DPR AS Setujui Resolusi Akhiri Perang Iran, Senat Tolak
Jumat / 24-07-2026, 06:00 WIB







