Korlantas Polri menegaskan akan menindak tegas pemilik kendaraan yang memodifikasi pelat nomor. Tindakan ini dinilai ilegal dan melanggar aturan yang berlaku.

Banyak pengendara kedapatan tidak memasang pelat nomor, menutupi sebagian huruf atau angka, hingga mengubah bentuknya. Modifikasi tersebut membuat kendaraan sulit terdeteksi kamera tilang elektronik atau ETLE.

>>> SPKLU di Jalur Wisata Danau Toba Permudah Perjalanan Mobil Listrik

Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mengubah bentuk pelat nomor demi alasan estetika atau agar terbaca sebagai susunan kata tertentu merupakan tindakan ilegal.

Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi Humas Polri.

Penertiban ini bertujuan memastikan setiap kendaraan teridentifikasi secara akurat. Hal ini penting untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

>>> Pelemahan Rupiah Tekan Industri Kemasan Nasional

Polri akan menerapkan penegakan hukum secara tegas melalui tilang manual maupun digital, termasuk ETLE Mobile dan ETLE Handheld.

Pelanggar yang menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar akan ditindak.

Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Selain sanksi tersebut, kendaraan dengan pelat tidak standar berisiko dicurigai terlibat tindak pidana dan diperiksa lebih lanjut.

>>> Gavi Tuai Kritik Usai Tekel Keras ke Rodri di Latihan Timnas Spanyol

Masyarakat diimbau menggunakan pelat nomor standar yang diterbitkan Kantor Bersama Samsat. Kepatuhan ini mempermudah identifikasi saat terjadi insiden darurat di jalan.