Korlantas Polri Tindak Tegas Pemilik Kendaraan yang Modifikasi Pelat Nomor
Korlantas Polri menegaskan akan menindak tegas pemilik kendaraan yang memodifikasi pelat nomor. Tindakan ini dinilai ilegal dan melanggar aturan yang berlaku.
Banyak pengendara kedapatan tidak memasang pelat nomor, menutupi sebagian huruf atau angka, hingga mengubah bentuknya. Modifikasi tersebut membuat kendaraan sulit terdeteksi kamera tilang elektronik atau ETLE.
>>> SPKLU di Jalur Wisata Danau Toba Permudah Perjalanan Mobil Listrik
Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mengubah bentuk pelat nomor demi alasan estetika atau agar terbaca sebagai susunan kata tertentu merupakan tindakan ilegal.
Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi Humas Polri.
Penertiban ini bertujuan memastikan setiap kendaraan teridentifikasi secara akurat. Hal ini penting untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
>>> Pelemahan Rupiah Tekan Industri Kemasan Nasional
Polri akan menerapkan penegakan hukum secara tegas melalui tilang manual maupun digital, termasuk ETLE Mobile dan ETLE Handheld.
Pelanggar yang menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar akan ditindak.
Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Selain sanksi tersebut, kendaraan dengan pelat tidak standar berisiko dicurigai terlibat tindak pidana dan diperiksa lebih lanjut.
>>> Gavi Tuai Kritik Usai Tekel Keras ke Rodri di Latihan Timnas Spanyol
Masyarakat diimbau menggunakan pelat nomor standar yang diterbitkan Kantor Bersama Samsat. Kepatuhan ini mempermudah identifikasi saat terjadi insiden darurat di jalan.
Update Terbaru
Gerai Tiffany & Co Plaza Indonesia Kembali Beroperasi Setelah Bayar Denda Rp 97,49 Miliar
Senin / 08-06-2026, 18:54 WIB
PT KAI Siapkan Rp9,18 Triliun untuk Pengadaan KRL Jabodetabek
Senin / 08-06-2026, 18:54 WIB
Kylian Mbappe Bidik Rekor Baru Jelang Piala Dunia 2026
Senin / 08-06-2026, 18:52 WIB
Xiaomi Siapkan Redmi K100 Sebagai Flagship Killer Terbaru
Senin / 08-06-2026, 18:49 WIB
Elektrifikasi Armada Kurir Percepat Implementasi Logistik Hijau
Senin / 08-06-2026, 18:49 WIB
Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Tambah Uang Jajan dari HP
Senin / 08-06-2026, 18:49 WIB
Ratusan Bikers Padati SilatuRide 2026 di BSD, Kampanyekan Keselamatan Berkendara
Senin / 08-06-2026, 18:48 WIB
14 Kebiasaan Digital yang Merusak Perangkat dan Mengancam Data, Segera Hentikan
Senin / 08-06-2026, 18:48 WIB
Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam 2-1, Lolos ke Semifinal Piala AFF
Senin / 08-06-2026, 18:44 WIB
Gempa Magnitudo 7,8 Guncang Filipina Selatan, 32 Orang Tewas
Senin / 08-06-2026, 18:44 WIB
Pemerintah Salurkan Bansos PIP 2026 Termin 2 Mulai Mei
Senin / 08-06-2026, 18:44 WIB
Said Iqbal Berkomitmen Perjuangkan Keseimbangan Hak Buruh dari Dalam Pemerintahan
Senin / 08-06-2026, 18:41 WIB
51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026: MP40 Buff Tembus Armor, Buru Skin Gratis
Senin / 08-06-2026, 18:41 WIB
Penjualan Geely EX2 Tembus 3.500 Unit, Ubah Tren Mobil Listrik di Indonesia
Senin / 08-06-2026, 18:40 WIB






