Korlantas Polri Tindak Tegas Pemilik Kendaraan yang Modifikasi Pelat Nomor
Korlantas Polri menegaskan akan menindak tegas pemilik kendaraan yang memodifikasi pelat nomor. Tindakan ini dinilai ilegal dan melanggar aturan yang berlaku.
Banyak pengendara kedapatan tidak memasang pelat nomor, menutupi sebagian huruf atau angka, hingga mengubah bentuknya. Modifikasi tersebut membuat kendaraan sulit terdeteksi kamera tilang elektronik atau ETLE.
>>> SPKLU di Jalur Wisata Danau Toba Permudah Perjalanan Mobil Listrik
Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mengubah bentuk pelat nomor demi alasan estetika atau agar terbaca sebagai susunan kata tertentu merupakan tindakan ilegal.
Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi Humas Polri.
Penertiban ini bertujuan memastikan setiap kendaraan teridentifikasi secara akurat. Hal ini penting untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
>>> Pelemahan Rupiah Tekan Industri Kemasan Nasional
Polri akan menerapkan penegakan hukum secara tegas melalui tilang manual maupun digital, termasuk ETLE Mobile dan ETLE Handheld.
Pelanggar yang menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar akan ditindak.
Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Selain sanksi tersebut, kendaraan dengan pelat tidak standar berisiko dicurigai terlibat tindak pidana dan diperiksa lebih lanjut.
>>> Gavi Tuai Kritik Usai Tekel Keras ke Rodri di Latihan Timnas Spanyol
Masyarakat diimbau menggunakan pelat nomor standar yang diterbitkan Kantor Bersama Samsat. Kepatuhan ini mempermudah identifikasi saat terjadi insiden darurat di jalan.
Update Terbaru
Danantara Puji Transformasi Jasamarga: Luar Biasa
Jumat / 24-07-2026, 09:43 WIB
Zulhas: Penyaluran Bansos di Koperasi Merah Putih Mulai September 2026
Jumat / 24-07-2026, 09:43 WIB
KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN soal Pelepasan Hutan Kuansing
Jumat / 24-07-2026, 09:43 WIB
Kendaraan Baru Tanpa Pelat Nomor Dipakai di Jalan, Boleh atau Tidak?
Jumat / 24-07-2026, 09:42 WIB
Netanyahu Yakin Pakta Nuklir AS-Saudi Buka Jalan Normalisasi dengan Riyadh
Jumat / 24-07-2026, 09:42 WIB
Arti Kedipan Mata Kucing: Tanda Sayang atau Masalah Kesehatan?
Jumat / 24-07-2026, 09:39 WIB
De La Fuente Kecam Keributan Usai Final Piala Dunia 2026
Jumat / 24-07-2026, 09:39 WIB
Prabowo Klaim Hentikan Kebocoran Anggaran, Hemat Rp300 Triliun
Jumat / 24-07-2026, 09:39 WIB
Dokter IGD RSUD Sampang Ditangkap saat Pakai Sabu Bareng Jukir
Jumat / 24-07-2026, 09:38 WIB
IHSG Dibuka Melemah ke 6.255, 369 Saham Tertekan
Jumat / 24-07-2026, 09:38 WIB
2 Orang Ditikam di New York, Mamdani Sebut Perbuatan Tercela
Jumat / 24-07-2026, 09:38 WIB
Rupiah Loyo ke Level Rp17.979 per Dolar AS Pagi Ini
Jumat / 24-07-2026, 09:37 WIB
Johnny Depp Kejutkan Penggemar di San Diego Comic-Con
Jumat / 24-07-2026, 09:37 WIB
Pakar Ungkap Penyebab Malam Lebih Dingin Saat Kemarau
Jumat / 24-07-2026, 09:37 WIB







