Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024.

Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (2/6/2026) di Jakarta. Pemanggilan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 selesai.

>>> Shin Tae-yong Bawa Asisten Pelatih Eks Timnas Indonesia ke Persija

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keterangan saksi sangat penting bagi tim penyidik. "Saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Tersangka dari Birokrasi dan Swasta

Dua tersangka dari unsur birokrasi adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

>>> Prabowo Lantik Pimpinan Baru BGN dan Penasihat Khusus

Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, namun kemudian dijebloskan kembali ke Rumah Tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba sebagai tersangka.

>>> Karel Mainaky Targetkan All Indonesian Final di Australian Open 2026

Proses penahanan keduanya akan segera dilakukan.