>>> Pinjam Modal Kembalikan Izin Usaha ke OJK, Ini Penjelasan Otoritas

Sementara itu, kuota hak ekspor CPO yang masih tersisa sebanyak 11 juta ton dinyatakan tetap sah.

"Kemudian hak ekspor tuh masih sekitar 11 juta ton. Jadi hak ekspor tetap dipakai, hak ekspor tetap berlaku.

Nanti hak ekspor berikutnya PT DSI," jelas Budi.

Mekanisme kuota perdagangan luar negeri saat ini masih mempertahankan rasio lama, yaitu kewajiban pemenuhan komoditas domestik sebesar 1 ton untuk setiap 4 ton alokasi ekspor.

Penumpukan hak ekspor terjadi karena sejumlah korporasi kerap menunda pengapalan setelah memenuhi kewajiban pasokan lokal.

Kelonggaran pemanfaatan tabungan kuota perdagangan tersebut akan hangus begitu sistem satu pintu resmi dialihkan secara penuh ke PT DSI.

Pemerintah berkomitmen menyusun instrumen hukum lanjutan untuk mengatur tata cara pemindahan sistem secara mendetail.

"Nanti kan itu hanya untuk eksportir. Berarti kan sampai 31 Desember kemudian eksportirnya ganti PT DSI.

Ya nanti kan berarti diubah. Nanti mekanisme kita atur kemudian seperti apa, tetapi itu hanya berlaku untuk eksportir.

>>> Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring via HP

Nanti mekanisme kita atur," kata Budi Santoso.