Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan tiga peraturan teknis terkait standardisasi ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan ini diumumkan pada Senin (8/6/2026) dan bertujuan mendongkrak performa ekspor nasional serta menstabilkan nilai tukar rupiah.

>>> Belkin Luncurkan iPad Case Bertema Lilypad Toy Story 5 di India

Menteri Perdagangan Budi Santoso menetapkan masa transisi penataan ekspor mulai 1 Juni 2026. Regulasi ini mengatur komoditas CPO, batu bara, dan ferro alloy.

Pengelolaan penuh oleh PT DSI dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2027.

Budi Santoso menyebutkan tiga peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang diterbitkan, yaitu Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batubara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor ferro alloy.

Selama masa transisi, seluruh eksportir eksisting wajib melaporkan operasional perdagangan mereka dan mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) kepada PT DSI.

Pemerintah menjamin aktivitas perdagangan internasional tetap berjalan normal hingga akhir Desember 2026.

"Jadi, semua masih normal sampai 31 Desember, mengajukan PE ya boleh. Baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027, ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," ujar Budi Santoso.

Mengenai Domestic Market Obligation (DMO), Budi menjelaskan bahwa tidak semua produsen harus bertindak sebagai eksportir langsung.

Penyesuaian ini memberikan fleksibilitas bagi produsen dan BUMN dalam menyalurkan alokasi komoditas, termasuk untuk distribusi Minyakita.

"Tidak mesti eksportir yang memproduksi, karena eksportir kan kadang juga bukan produsen. Ya, itu yang dimaksud pengalihan itu seperti itu," tambahnya.

Pemerintah membatasi masa berlaku dokumen PE baru hanya sampai akhir tahun ini, meskipun aturan lama memperbolehkan masa berlaku hingga enam bulan.