Kemendag Terbitkan Tiga Regulasi Ekspor SDA Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan tiga peraturan teknis terkait standardisasi ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini diumumkan pada Senin (8/6/2026) dan bertujuan mendongkrak performa ekspor nasional serta menstabilkan nilai tukar rupiah.
>>> Belkin Luncurkan iPad Case Bertema Lilypad Toy Story 5 di India
Menteri Perdagangan Budi Santoso menetapkan masa transisi penataan ekspor mulai 1 Juni 2026. Regulasi ini mengatur komoditas CPO, batu bara, dan ferro alloy.
Pengelolaan penuh oleh PT DSI dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2027.
Budi Santoso menyebutkan tiga peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang diterbitkan, yaitu Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batubara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor ferro alloy.
Selama masa transisi, seluruh eksportir eksisting wajib melaporkan operasional perdagangan mereka dan mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) kepada PT DSI.
Pemerintah menjamin aktivitas perdagangan internasional tetap berjalan normal hingga akhir Desember 2026.
"Jadi, semua masih normal sampai 31 Desember, mengajukan PE ya boleh. Baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027, ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," ujar Budi Santoso.
Mengenai Domestic Market Obligation (DMO), Budi menjelaskan bahwa tidak semua produsen harus bertindak sebagai eksportir langsung.
Penyesuaian ini memberikan fleksibilitas bagi produsen dan BUMN dalam menyalurkan alokasi komoditas, termasuk untuk distribusi Minyakita.
"Tidak mesti eksportir yang memproduksi, karena eksportir kan kadang juga bukan produsen. Ya, itu yang dimaksud pengalihan itu seperti itu," tambahnya.
Pemerintah membatasi masa berlaku dokumen PE baru hanya sampai akhir tahun ini, meskipun aturan lama memperbolehkan masa berlaku hingga enam bulan.
Update Terbaru
Johnny Depp Sindir Trump Saat Tampil di Comic-Con
Jumat / 24-07-2026, 10:02 WIB
Juri Terpilih untuk Sidang Lindsay Clancy di Plymouth
Jumat / 24-07-2026, 10:02 WIB
Satelit NISAR Tangkap Gambar Menakjubkan Nunatak Antartika Mirip Burung Kolibri
Jumat / 24-07-2026, 10:02 WIB
Michael J. Fox Bicara Dampak Parkinson pada Keluarga di Social Impact Summit
Jumat / 24-07-2026, 10:01 WIB
Taylor Swift dan Travis Kelce Ucapkan Janji Pernikahan Penuh Haru di Madison Square Garden
Jumat / 24-07-2026, 10:01 WIB
Uang Beredar Tumbuh 8,7% pada Juni 2026, Kredit Perbankan Melesat 12,1%
Jumat / 24-07-2026, 10:01 WIB
ITSEC Asia dan PT INTI Jalin Kerja Sama Keamanan Siber dan AI
Jumat / 24-07-2026, 10:01 WIB
Cara Mengatasi Notifikasi Prefill Lama Saat Sinkronisasi Dapodik 2027
Jumat / 24-07-2026, 10:01 WIB
Danantara Puji Transformasi Jasamarga: Luar Biasa
Jumat / 24-07-2026, 09:43 WIB
Zulhas: Penyaluran Bansos di Koperasi Merah Putih Mulai September 2026
Jumat / 24-07-2026, 09:43 WIB
KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN soal Pelepasan Hutan Kuansing
Jumat / 24-07-2026, 09:43 WIB
Kendaraan Baru Tanpa Pelat Nomor Dipakai di Jalan, Boleh atau Tidak?
Jumat / 24-07-2026, 09:42 WIB
Netanyahu Yakin Pakta Nuklir AS-Saudi Buka Jalan Normalisasi dengan Riyadh
Jumat / 24-07-2026, 09:42 WIB
Arti Kedipan Mata Kucing: Tanda Sayang atau Masalah Kesehatan?
Jumat / 24-07-2026, 09:39 WIB







