Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring via HP
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu melampirkan surat paklaring. Prosesnya dapat dilakukan secara praktis melalui ponsel atau situs resmi.
Kemudahan ini berlaku untuk klaim JHT tahun 2026. Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen dasar dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia.
>>> Jutaan Warga RI Tak Sadar Kena Penyakit Ini, Baru Ketahuan Saat CKG
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital), e-KTP atau identitas resmi lain, Kartu Keluarga (KK), dan buku rekening bank aktif atas nama sendiri.
Bagi peserta dengan total saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian, wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Metode Pencairan Berdasarkan Saldo
Metode pencairan dibedakan berdasarkan nominal saldo. Saldo di bawah Rp10 juta dapat langsung dicairkan melalui aplikasi JMO.
>>> Bank Danamon Salurkan Rp500 Miliar ke Akulaku Finance untuk Ekspansi Pembiayaan Digital
Sementara itu, saldo di atas Rp10 juta harus melalui situs Lapak Asik atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah-Langkah Pencairan via Aplikasi JMO
Unduh dan buka aplikasi JMO di Google Play Store atau Apple App Store. Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar.
Pada halaman utama, pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”. Kemudian klik “Cek Saldo” dan pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) untuk melihat nominal saldo.
>>> Jorge Martin Minta Maaf Setelah Picu Tabrakan di MotoGP Hungaria
Setelah saldo diketahui, ikuti petunjuk selanjutnya untuk mengajukan klaim. Proses pencairan dana akan diproses secara elektronik tanpa perlu paklaring.
Update Terbaru
Bos Aprilia Akui Marquez Favorit Juara MotoGP 2026
Jumat / 24-07-2026, 11:41 WIB
Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026
Jumat / 24-07-2026, 11:41 WIB
Pakar Sebut Motor Listrik Nasional Prabowo Wajib Penuhi 2 Syarat Ini
Jumat / 24-07-2026, 11:41 WIB
Tragedi Sintang: Ibu dan Dua Anak Tewas, Viral 'Voice Note' Pesan Terakhir yang Mengiris Hati dan Alarm Kesehatan Mental
Jumat / 24-07-2026, 11:31 WIB
Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
Jumat / 24-07-2026, 11:29 WIB
INNSiDE by Melia Yogyakarta Sasar Tren Bleisure dengan Fasilitas Lengkap
Jumat / 24-07-2026, 11:28 WIB
10 Warna Bedak Wardah yang Cocok untuk Kulit Kuning Langsat, Ini Pilihan Shade-nya
Jumat / 24-07-2026, 11:28 WIB
Jadwal 'World Tour' NPD Pekan Ini, Mulai 24 Juli
Jumat / 24-07-2026, 11:25 WIB
Tragedi Salah Paham di Warung Makan: Kronologi Lengkap Tewasnya Prajurit TNI Dikeroyok dan Ditikam di Tangerang
Jumat / 24-07-2026, 11:25 WIB
Puncak Kejayaan Weton Selasa Legi di Usia 43-48 Tahun, Ini Bocorannya
Jumat / 24-07-2026, 11:25 WIB
Tema Resmi HUT ke-81 RI 2026: Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Jumat / 24-07-2026, 11:25 WIB
Vietnam Waspadai Kekuatan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Jumat / 24-07-2026, 11:22 WIB
Bukan Juara, STY Ungkap Target Utama Persija di Piala Presiden 2026
Jumat / 24-07-2026, 11:22 WIB







