Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu melampirkan surat paklaring. Prosesnya dapat dilakukan secara praktis melalui ponsel atau situs resmi.

Kemudahan ini berlaku untuk klaim JHT tahun 2026. Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen dasar dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia.

>>> Jutaan Warga RI Tak Sadar Kena Penyakit Ini, Baru Ketahuan Saat CKG

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital), e-KTP atau identitas resmi lain, Kartu Keluarga (KK), dan buku rekening bank aktif atas nama sendiri.

Bagi peserta dengan total saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian, wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Metode Pencairan Berdasarkan Saldo

Metode pencairan dibedakan berdasarkan nominal saldo. Saldo di bawah Rp10 juta dapat langsung dicairkan melalui aplikasi JMO.

>>> Bank Danamon Salurkan Rp500 Miliar ke Akulaku Finance untuk Ekspansi Pembiayaan Digital

Sementara itu, saldo di atas Rp10 juta harus melalui situs Lapak Asik atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-Langkah Pencairan via Aplikasi JMO

Unduh dan buka aplikasi JMO di Google Play Store atau Apple App Store. Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar.

Pada halaman utama, pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”. Kemudian klik “Cek Saldo” dan pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) untuk melihat nominal saldo.

>>> Jorge Martin Minta Maaf Setelah Picu Tabrakan di MotoGP Hungaria

Setelah saldo diketahui, ikuti petunjuk selanjutnya untuk mengajukan klaim. Proses pencairan dana akan diproses secara elektronik tanpa perlu paklaring.