PT Finansial Integrasi Teknologi, yang dikenal dengan merek Pinjam Modal, resmi mengembalikan izin usaha pinjaman daring kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan yang merupakan entitas anak PT BFI Finance Indonesia Tbk ini kini dalam tahap penelaahan oleh OJK.

>>> Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring via HP

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, membenarkan kabar tersebut.

Proses penelaahan berkas dokumen pengembalian izin operasional difokuskan pada penyelesaian hak dan kewajiban penyelenggara.

"Khususnya, terkait penyelesaian seluruh hak dan kewajiban penyelenggara," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).

OJK memastikan pengawasan ketat tetap berjalan untuk melindungi ekosistem digital dan pengguna jasa pinjaman online.

>>> Jutaan Warga RI Tak Sadar Kena Penyakit Ini, Baru Ketahuan Saat CKG

Keputusan Pemegang Saham dan Konsolidasi Industri

Langkah Pinjam Modal mengembalikan izin operasional didasari keputusan para pemegang saham perusahaan.

OJK menilai fenomena ini sebagai bagian dari konsolidasi industri untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan proteksi konsumen.

Pengamat sektor finansial digital menilai industri pinjam daring saat ini sedang dalam fase seleksi alam.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda, berpendapat bahwa industri tekno finansial kini hanya menyisakan pelaku usaha dengan efisiensi operasional tinggi.

>>> Bank Danamon Salurkan Rp500 Miliar ke Akulaku Finance untuk Ekspansi Pembiayaan Digital

Menurutnya, Pinjam Modal dinilai belum mampu mempertahankan posisi bisnisnya di tengah persaingan.