Kementerian Pertanian (Kementan) akan memeriksa sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit yang belum menyesuaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) petani.

Hal ini disampaikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta, Senin (8/6/2026).

>>> Gempa M 7,7 Guncang Mindanao Filipina, Tsunami Terdeteksi di Sembilan Wilayah Indonesia

Pemerintah bersama asosiasi pelaku usaha, petani, Satgas Pangan, dan Dittipidsus dari 25 provinsi telah sepakat mencegah penurunan harga TBS di tingkat petani.

Penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah sebesar 10 persen dinilai seharusnya mendorong kenaikan harga komoditas tersebut.

Langkah tegas ini diambil guna melindungi sekitar 15 juta petani sawit di seluruh Indonesia dari anomali penurunan harga pasar.

Ratusan perusahaan yang tidak patuh akan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Ratusan Perusahaan Dilaporkan ke Polisi

"Ada kurang lebih 270-300 perusahaan yang belum menaikkan harga, dan kami akan kirim langsung ke Polda, tebusan ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirtimsus untuk ditindaklanjuti.

Kita harus jaga petani kita," kata Amran Sulaiman.

Amran menilai penurunan harga TBS saat kondisi pasar mendukung penguatan harga merupakan sebuah keanehan.

Oleh karena itu, seluruh asosiasi, eksportir, dan perwakilan perusahaan yang hadir sepakat untuk mengembalikan harga ke level semula.

"Tidak boleh kita rugikan mereka. Ini ada anomali, di saat ini harga harusnya naik bukan turun.

>>> Yang Diharapkan dari Apple di WWDC 2026

Kenapa? Karena nilai dolar selisih 10%.

Harus naik. Tidak ada alasan turun," tegas Amran.

Dari total sekitar 1.900 perusahaan kelapa sawit nasional, mayoritas telah mengikuti aturan, sementara 300 perusahaan lainnya masih mengabaikan ketentuan kurs baru.

Nilai tukar dolar AS saat ini yang menyentuh Rp18 ribu seharusnya meningkatkan kinerja ekspor pertanian, yang tahun lalu melonjak hingga Rp167 triliun.

"Yang 300 ini kita akan periksa. Kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula.

Bahkan harusnya naik 10% daripada harga sebelumnya, karena ada selisih nilai dolar sekarang Rp18 ribu," sebut Amran.

Kementan menekankan bahwa besaran harga TBS di setiap wilayah wajib dikembalikan pada ketetapan semula sesuai dengan peraturan gubernur masing-masing daerah.

"Kalau Rp3.200, harusnya tetap Rp3.200. Ada Rp3.600, kembali ke Rp3.600 berdasarkan wilayah.

>>> Saham BBCA Melemah ke Level 4.960 pada Sesi I, Aksi Jual Asing Mendominasi

Tapi harus mengikuti peraturan gubernur," pungkas Amran.