Bahlil Batalkan Rencana Skema Bagi Hasil Tambang Minerba
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (8/5/2026).
>>> Pendapatan Itama Ranoraya Tembus Rp 1,1 Triliun pada 2025
Pemerintah sebelumnya sempat mempertimbangkan model pembagian hasil seperti cost recovery atau gross split yang diterapkan di sektor minyak dan gas bumi.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan gross split hanya berlaku untuk sektor hulu migas. Aturan di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) dipastikan tidak berubah.
"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya.
Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha di industri pertambangan.
>>> SCG Chemicals Lepas Saham TPIA Senilai Rp19 Triliun
"Hari ini kita melakukan diskusi panjang, hampir satu setengah jam.
Untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan," jelas Bahlil.
Rencana pembagian hasil sebelumnya sempat menjadi pembahasan hangat sejak Mei 2026. Bahlil mengadakan pertemuan terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (5/4/2026).
Fokus awal kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan kontribusi pendapatan negara dari proyek tambang dengan mengadopsi sistem tata kelola migas.
Meskipun skema bagi hasil dibatalkan, pemerintah tetap membuka keterlibatan pihak swasta melalui sistem perizinan konsesi dengan instrumen tambahan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
>>> Waspada STNK Palsu Saat Beli Kendaraan Bekas dan Cara Membedakannya
"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbang dengan negara, dan negara harusnya mendapatkan porsi yang lebih besar," jelas Bahlil.
Update Terbaru
Lamine Yamal dan Haaland Jadi Pemain Termahal Dunia Versi Transfermarkt
Jumat / 24-07-2026, 07:36 WIB
Menhan Baru Inggris Tegaskan Israel Lakukan Kejahatan Perang
Jumat / 24-07-2026, 07:36 WIB
Prabowo Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia Hari Ini
Jumat / 24-07-2026, 07:36 WIB
Enzo Fernandez Bertekad Bela Argentina Usai Kalah di Final Piala Dunia 2026
Jumat / 24-07-2026, 07:35 WIB
Bahaya Duduk Sambil Menyilangkan Kaki, Tak Hanya Nyeri Otot
Jumat / 24-07-2026, 07:34 WIB
Prabowo Yakin PDIP Akhirnya Akan Bersama Membela Bangsa
Jumat / 24-07-2026, 07:34 WIB
Menteri PU Ungkap Daftar Jalan Tol yang Siap Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur
Jumat / 24-07-2026, 07:34 WIB
Jadwal 4 Wakil Indonesia di Perempat Final China Open 2026
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Trump Ancam Luncurkan Serangan Terbesar ke Iran: Kami Sudah Siap
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Film Terbaru Lee Chang-dong 'Possible Love' Bersaing di Festival Film Venesia
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Gempa M 5,4 Guncang Perairan Pulau Terluar Enggano
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Zulhas Pastikan Agrinas Bayar Cicilan Kopdes ke Bank BUMN Tepat Waktu
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Eksepsi Dikabulkan, Perkara Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Tak Lanjut
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Prabowo Berantas Kebocoran Anggaran Negara Capai 30 Persen
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB







