Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (8/5/2026).

>>> Pendapatan Itama Ranoraya Tembus Rp 1,1 Triliun pada 2025

Pemerintah sebelumnya sempat mempertimbangkan model pembagian hasil seperti cost recovery atau gross split yang diterapkan di sektor minyak dan gas bumi.

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan gross split hanya berlaku untuk sektor hulu migas. Aturan di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) dipastikan tidak berubah.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya.

Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha di industri pertambangan.

>>> SCG Chemicals Lepas Saham TPIA Senilai Rp19 Triliun

"Hari ini kita melakukan diskusi panjang, hampir satu setengah jam.

Untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan," jelas Bahlil.

Rencana pembagian hasil sebelumnya sempat menjadi pembahasan hangat sejak Mei 2026. Bahlil mengadakan pertemuan terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (5/4/2026).

Fokus awal kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan kontribusi pendapatan negara dari proyek tambang dengan mengadopsi sistem tata kelola migas.

Meskipun skema bagi hasil dibatalkan, pemerintah tetap membuka keterlibatan pihak swasta melalui sistem perizinan konsesi dengan instrumen tambahan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

>>> Waspada STNK Palsu Saat Beli Kendaraan Bekas dan Cara Membedakannya

"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbang dengan negara, dan negara harusnya mendapatkan porsi yang lebih besar," jelas Bahlil.