Bahlil Batalkan Rencana Skema Bagi Hasil Tambang Minerba
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (8/5/2026).
>>> Pendapatan Itama Ranoraya Tembus Rp 1,1 Triliun pada 2025
Pemerintah sebelumnya sempat mempertimbangkan model pembagian hasil seperti cost recovery atau gross split yang diterapkan di sektor minyak dan gas bumi.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan gross split hanya berlaku untuk sektor hulu migas. Aturan di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) dipastikan tidak berubah.
"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya.
Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha di industri pertambangan.
>>> SCG Chemicals Lepas Saham TPIA Senilai Rp19 Triliun
"Hari ini kita melakukan diskusi panjang, hampir satu setengah jam.
Untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan," jelas Bahlil.
Rencana pembagian hasil sebelumnya sempat menjadi pembahasan hangat sejak Mei 2026. Bahlil mengadakan pertemuan terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (5/4/2026).
Fokus awal kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan kontribusi pendapatan negara dari proyek tambang dengan mengadopsi sistem tata kelola migas.
Meskipun skema bagi hasil dibatalkan, pemerintah tetap membuka keterlibatan pihak swasta melalui sistem perizinan konsesi dengan instrumen tambahan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
>>> Waspada STNK Palsu Saat Beli Kendaraan Bekas dan Cara Membedakannya
"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbang dengan negara, dan negara harusnya mendapatkan porsi yang lebih besar," jelas Bahlil.
Update Terbaru
Kedutaan Iran di Indonesia Jelaskan Serangan Militer ke Palestina Utara
Senin / 08-06-2026, 12:39 WIB
Bocoran Redmi K100 Pro: Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Layar 185Hz
Senin / 08-06-2026, 12:36 WIB
KAI Targetkan Penggabungan Stasiun Karet dan BNI City Selesai November 2026
Senin / 08-06-2026, 12:36 WIB
Ramalan Zodiak Cinta: Capricorn hingga Sagitarius, Tips Jaga Keharmonisan Hubungan
Senin / 08-06-2026, 12:34 WIB
Pemerintah Sentralisasi Ekspor Batubara, Sawit, dan Ferroalloy Lewat BUMN
Senin / 08-06-2026, 12:34 WIB
IHSG Anjlok Hampir 3 Persen, Tertekan Sentimen Global
Senin / 08-06-2026, 12:32 WIB
CIMB Niaga Perkuat Commercial Banking untuk Dukung Ekspansi Bisnis Korporasi
Senin / 08-06-2026, 12:32 WIB
Bank DBS Indonesia Perkuat Pendanaan Lewat RupiahCepat
Senin / 08-06-2026, 12:29 WIB
Christian Eriksen Kembali Pingsan di Laga Denmark vs Ukraina
Senin / 08-06-2026, 12:29 WIB
Dicekal Saat Mau ke Malaysia, Tyo Nugros Batal Tampil di Konser Dewa
Senin / 08-06-2026, 12:29 WIB
Pemerintah Salurkan Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Secara Bertahap
Senin / 08-06-2026, 12:28 WIB
Florentino Perez Kembali Pimpin Real Madrid hingga 2030
Senin / 08-06-2026, 12:28 WIB
OJK Soroti Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Obligasi Multifinance
Senin / 08-06-2026, 12:28 WIB
Kemenkeu Imbau Warga Waspadai Video Hoaks Menteri Keuangan
Senin / 08-06-2026, 12:28 WIB






