Bahlil Pastikan Skema Gross Split Hanya untuk Sektor Migas, Tak Berlaku di Minerba
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa skema gross split hanya diterapkan di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Regulasi tersebut tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batu bara (minerba).
>>> Perhapi Ragukan Kesiapan Ekspor Satu Pintu Batu Bara Lewat DSI
Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Langkah ini diambil pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di industri pertambangan.
Bahlil menjelaskan bahwa formula kebijakan ini diputuskan berdasarkan aturan dan arahan langsung dari presiden.
"Hari ini kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan.
Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas.
Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas," ujar Bahlil.
Keputusan tersebut mempertegas status regulasi tata kelola pertambangan minerba yang sedang berjalan.
Pemerintah berkomitmen tidak akan mengubah formula yang sudah ada demi menjaga stabilitas investasi jangka panjang.
>>> Daftar Rating TV Nasional per Senin, 8 Juni 2026 Sinetron Prime Time Tetap Kuat
"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil.
Sebelum keputusan ini, opsi perluasan skema bagi hasil sempat dikaji oleh internal kementerian.
Sektor pertambangan selama ini beroperasi menggunakan sistem konsesi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan dengan pemasukan negara dari pajak dan royalti.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di sidang kabinet.
Pembahasan di tingkat kabinet awalnya direncanakan untuk mengeksplorasi metode maksimalisasi pendapatan negara dari sektor tambang.
Skema pembagian keuntungan seperti cost recovery dan gross split sempat dipertimbangkan untuk proyek pengelolaan tambang baru maupun lama.
"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita.
>>> Harga Minyak Brent Melonjak imbas Ketegangan Baru di Lebanon dan Iran
Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil.
Update Terbaru
Harga Emas Antam Hari ini 8 Juni 2026: Naik Rp5.000, Buyback Tembus Rp2,54 Juta per Gram
Senin / 08-06-2026, 12:26 WIB
Max Verstappen Gagal Finis di F1 GP Monako 2026 Akibat Masalah Mesin
Senin / 08-06-2026, 12:25 WIB
Max Verstappen Gagal Finis di F1 GP Monako 2026 Akibat Masalah Mesin
Senin / 08-06-2026, 12:25 WIB
Superbank Catat Pertumbuhan Kredit 55 Persen Berkat Ekosistem Grab
Senin / 08-06-2026, 12:24 WIB
Kemnaker: 23.470 Buruh Kena PHK pada Januari-Mei 2026
Senin / 08-06-2026, 12:24 WIB
Christian Eriksen Kolaps Lagi, Alat Pacu Jantung Selamatkan Nyawanya
Senin / 08-06-2026, 12:24 WIB
Mentan Dorong Percepatan Ekspor Perkebunan Saat Rupiah Melemah
Senin / 08-06-2026, 12:24 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 9 - 14 Juni 2026
Senin / 08-06-2026, 12:23 WIB
Max Verstappen Gagal Finis di F1 GP Monako 2026 Akibat Kerusakan Mesin
Senin / 08-06-2026, 12:20 WIB
Kawasaki Siap Luncurkan Motor Baru di Jakarta Fair Kemayoran 2026
Senin / 08-06-2026, 12:20 WIB
Harga Emas Perhiasan di Raja Emas Indonesia dan The Palace 8 Juni 2026 Bergerak
Senin / 08-06-2026, 12:20 WIB
Atlus Resmi Umumkan Persona 6 di Xbox Game Showcase, Nuansa Horor dan Mistis
Senin / 08-06-2026, 12:19 WIB
Atlus Resmi Umumkan Persona 6 di Xbox Game Showcase, Bawa Nuansa Horor
Senin / 08-06-2026, 12:19 WIB
Pemerintah Belum Cairkan BLT Kesra Rp900.000 Jelang Pertengahan Juni 2026
Senin / 08-06-2026, 12:19 WIB






