Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyuarakan keraguan atas kesiapan mekanisme ekspor satu pintu komoditas batu bara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kekhawatiran ini muncul karena tata kelola perdagangan melibatkan ratusan kontrak berjalan dengan spesifikasi teknis yang sangat beragam.

>>> Daftar Rating TV Nasional per Senin, 8 Juni 2026 Sinetron Prime Time Tetap Kuat

Kebijakan anyar ini dinilai berisiko mengganggu hubungan dagang jangka panjang yang telah dibangun para produsen lokal dengan pembeli di luar negeri.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono mengatakan ada ratusan kontrak penjualan yang harus diurus dengan spesifikasi dan klausul berbeda.

Nilai kontrak tersebut mencapai US$1,8 miliar untuk tahun ini saja.

Seluruh kesepakatan dagang yang berjalan saat ini sudah ditandatangani jauh sebelum PT DSI dibentuk.

Para pelaku usaha terikat komitmen legal yang kaku dengan pembeli internasional.

Sudirman menambahkan bahwa produsen batu bara di Indonesia sudah memiliki riwayat panjang dalam membuat kesepakatan jual-beli dengan end user.

Hal ini membuat end user setia membeli dari pemasok tersebut melalui long term sales contract.

Hadirnya regulasi baru dikhawatirkan memicu kendala dalam pemenuhan permintaan spesifik dari pembeli luar negeri yang mengacu pada draf kontrak lama.

Jika semua di-handle oleh satu badan usaha, akan ada banyak kerumitan yang harus diselesaikan.

Tantangan logistik juga menjadi sorotan mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu eksportir utama dunia.

>>> Harga Minyak Brent Melonjak imbas Ketegangan Baru di Lebanon dan Iran

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen menyebutkan sekitar 300 juta ton lebih batu bara Indonesia akan diekspor dari pedalaman Sumatra dan Kalimantan.