>>> Pusat Scam di Kamboja Tetap Beroperasi Meski Klaim Pemberantasan

Ia hanya memastikan bahwa jumlah oknum yang terlibat dalam pengaturan tersebut lebih dari satu orang.

"Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti.

Banyak tokoh-tokohnya banyak," kata dia.

LPSK Siap Beri Perlindungan

Menanggapi perkembangan perkara yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang bersedia membantu jalannya proses peradilan.

"LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Menurut penjelasan LPSK, status saksi pelaku yang bekerja sama terbuka bagi setiap tersangka yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap penyidikan.

Kontribusi tersebut meliputi pembongkaran peran aktor lain serta pemenuhan alat bukti baru.

"Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator," ujar Susilaningtias.

Perlindungan terhadap saksi pelaku dinilai krusial mengingat dugaan tindak pidana korupsi ini terindikasi dilakukan secara terorganisasi.

Berdasarkan regulasi dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025, hak perlindungan akan diberikan selama pemohon memenuhi kriteria normatif.

>>> Trump Tegaskan Konflik Israel-Iran Tak Ganggu Negosiasi Damai

"Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," jelas Susilaningtias.