Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen (Purn) Sony Sanjaya mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada Jumat (5/6/2026), Sony mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil karena dirinya menghadapi tekanan dari sejumlah tokoh berpengaruh dalam pengaturan titik dapur program tersebut.

>>> Review MacBook Neo: Laptop Termurah Apple dengan Baterai Awet

Pengajuan sebagai justice collaborator ditujukan agar kasus korupsi ini dapat dibongkar secara menyeluruh oleh penegak hukum.

Sony juga menegaskan penolakan untuk menjadi satu-satunya pihak yang memikul pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.

"Dia tidak mau disudutkan sendiri," ujar Krisna saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Pihak pengacara menyatakan bahwa permohonan ini sekaligus menjadi upaya meluruskan tuduhan yang menyebut kliennya sebagai aktor utama di balik manipulasi lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu.

Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho," ujar dia.

Sony mengeklaim mengantongi informasi mengenai keterlibatan beberapa figur besar yang mengintervensi tata kelola program MBG tersebut.

Kendati demikian, daftar nama para tokoh yang dimaksud belum akan dibuka kepada publik dalam waktu dekat.

"Akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan.

Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho," kata Krisna.

Mengenai latar belakang pihak-pihak yang memberikan tekanan, kuasa hukum enggan merinci apakah mereka berasal dari lingkungan politik atau sektor lain.