Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah prioritas program Makan Bergizi Gratis dengan mengutamakan daerah terpencil dan peningkatan tata kelola layanan.

Langkah ini diambil setelah pagu anggaran dipotong menjadi Rp268 triliun dari rencana awal Rp335 triliun.

>>> Harga Pangan 7 Juni 2026: Bawang Merah dan Minyak Goreng Naik

Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan bahwa pemerintah tidak lagi mengejar target awal 82,9 juta penerima manfaat pada tahun 2026.

Hal ini seperti dilansir dari Nasional.

Perbaikan Data dan Tata Kelola

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai pembenahan data penerima manfaat harus menjadi prioritas utama.

Menurutnya, masih banyak kelompok sasaran yang belum terjangkau, seperti siswa sekolah swasta, santri, masyarakat daerah 3T, ibu hamil, menyusui, dan balita.

"Data penerima manfaat harus dievaluasi terlebih dahulu. Kalau datanya tidak akurat, potensi penyimpangan dan korupsi akan terus muncul," ujar Trubus.

Trubus menambahkan bahwa BGN perlu mengevaluasi pola kerja sama dengan yayasan pengelola dapur.

Ia juga mendorong pembatasan jumlah dapur yang dikelola satu yayasan serta penguatan transparansi alokasi anggaran karena menggunakan dana APBN.

>>> Dokter Laurencia Ardi Ingatkan Tubuh Tetap Butuh Asupan Gula

"Publik harus mengetahui alokasi biaya setiap menu, bahan baku yang digunakan, hingga rantai pasoknya. Karena ini menggunakan dana APBN, maka pengawasannya harus terbuka," kata Trubus.

Indikator keberhasilan program, menurut Trubus, harus diukur dari dampak nyata terhadap kesehatan, pendidikan, dan perbaikan status gizi anak jangka panjang.

Ia menekankan agar tidak hanya menghitung jumlah penerima.

Meskipun memerlukan evaluasi total, Trubus tidak setuju jika program dihentikan sementara melalui moratorium. "Programnya tetap harus berjalan karena dibutuhkan masyarakat.

Yang harus dibenahi adalah tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggarannya," tegasnya.

Dalam laporan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu kewajiban pembelian Merah Putih Bond oleh warga negara Indonesia.

>>> OJK Catat Aset Asuransi Nonkomersial Turun 1,95% Jadi Rp 217,96 Triliun

Pengamat kini mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menyusun payung hukum yang lebih kuat demi menjamin keberlanjutan dan efektivitas program.