Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pencairan tersebut ditargetkan paling lambat pada Senin, 8 Juni 2026. Instruksi ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang telah memulai proses penyaluran hak abdi negara sejak awal Juni.

>>> KPK Ungkap Tarif Ilegal Percepatan Izin Tinggal Kasus Silmy Karim

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan dana sekitar Rp60 miliar untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh aparatur di semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Secara total, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bengkulu Mohamad Irfan Surya Wardhana mencatat alokasi anggaran gaji ke-13 di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu mencapai Rp268,94 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 59.299 pegawai, dengan rincian pagu anggaran tersebar di tingkat pemerintah provinsi serta sepuluh kabupaten dan kota.

Kebijakan fiskal ini diharapkan mampu meringankan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru sekolah sekaligus menstimulasi perputaran ekonomi di sektor riil dan UMKM daerah.

"Saya minta hari Senin (8/6) sudah dibayarkan untuk seluruh ASN dan PPPK yang ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Jumat.

Di tingkat nasional, PT TASPEN (Persero) mengumumkan telah menyalurkan gaji ke-13 kepada pensiunan sejak Selasa, 2 Juni 2026.

Tingkat ketercapaian penyaluran langsung menyentuh angka 99,14 persen pada hari pertama.

Jumlah penerima manfaat pensiun tumbuh menjadi 3,25 juta peserta dengan total nilai pembayaran naik menjadi Rp10,83 triliun.

>>> Roger Milla Masih Kokoh di Puncak Rekor Pencetak Gol Tertua Piala Dunia