Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memastikan seluruh jajaran siap melaksanakan Operasi Patuh 2026. Operasi ini akan berlangsung mulai Senin, 8 Juni 2026 hingga 21 Juni 2026.

Operasi Patuh digelar untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas. Pendekatan yang digunakan mengedepankan humanis, preventif, edukatif, serta penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar aturan.

>>> Kalender Juni 2026: Hanya Satu Tanggal Merah Tanpa Cuti Bersama

"Paling terpenting kami hadir di lapangan adalah memastikan bahwa jajaran wilayah sudah siap untuk melaksanakan Operasi Patuh.

Operasi Patuh akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni sampai tanggal 21 Juni 2026," ujar Agus dalam keterangannya.

Teknologi ETLE dan Tilang Manual Jadi Andalan

Pihak kepolisian mengoptimalkan pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), seperti ETLE Drone, ETLE Handheld, dan ETLE Statis.

Selain itu, pesawat nirawak Vertical Take-Off and Landing Unmanned Aerial Vehicle (VTOL UAV) juga disiapkan untuk kelancaran lalu lintas.

Penindakan langsung atau tilang manual tetap ditingkatkan terhadap pelanggaran berisiko tinggi yang dapat memicu kecelakaan fatal. "Di samping menggunakan ETLE, kami juga akan melakukan penilangan.

>>> Premi Asuransi Umum April 2026 Turun 4,32 Persen, OJK Sebut Masih Sehat

Porsinya cukup tinggi, 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen penilangan, dan 10 persen edukasi preventif," kata Agus.

Fokus utama pengawasan menyasar lokasi rawan pelanggaran melawan arus, pengendara yang tidak memakai helm, serta pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.

"Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis, preventif, edukasi. Tetapi pada pelanggaran-pelanggaran tertentu kami juga harus tegas," ujar Agus.

Penegasan penindakan hukum ditujukan khusus pada pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

>>> Kimi Antonelli Rebut Pole Position GP Monako Usai Tekuk Max Verstappen

"Salah satu contohnya adalah melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, dan pelanggaran lainnya yang membahayakan keselamatan," pungkasnya.