Kualitas udara di DKI Jakarta kembali memburuk pada Minggu pagi, 7 Juni 2026. Berdasarkan data IQAir, indeks kualitas udara (AQI) mencapai angka 164 pada pukul 05.00 WIB.

Konsentrasi partikel halus PM2,5 tercatat sebesar 74,4 mikrogram per meter kubik.

>>> SGM Eksplor dan Indomaret Gelar Edukasi Tumbuh Kembang Anak di Sleman

Angka ini setara dengan 14,9 kali lipat dari nilai panduan tahunan yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Paparan PM2,5 dalam jangka panjang berisiko tinggi terhadap kesehatan saluran pernapasan.

Partikel berukuran kurang dari 2,5 mikron ini mampu menembus paru-paru dan memicu penyakit jantung, gangguan paru kronis, hingga kematian dini.

Pada waktu yang sama, Jakarta menempati peringkat ketiga wilayah dengan polusi udara tertinggi di Indonesia.

>>> OJK Panggil Fintech Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Dua posisi teratas ditempati Tangerang Selatan (AQI 183) dan Serpong (AQI 179), keduanya di Provinsi Banten.

Imbauan dan Langkah Penanganan

Warga diimbau memakai masker dan membatasi aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak. Menutup pintu serta jendela dan menyalakan alat penyaring udara di dalam rumah juga disarankan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan koordinasi lintas wilayah sangat dibutuhkan untuk mengendalikan polusi. Penanganan tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu daerah saja.

Langkah jangka panjang telah disiapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

>>> Telkom Siapkan Buyback Saham Rp4 Triliun, Ini Dampaknya

Rencana ini berjalan pada tiga pilar utama: penguatan tata kelola, pengurangan emisi dari transportasi, dan pengendalian emisi dari sektor industri.