"Negara harus hadir lebih awal di sumbernya, bukan hanya bereaksi ketika satwa sudah sampai di bandara.

Gakkum Kehutanan berkomitmen menutup ruang perburuan, penampungan, dan pengiriman ilegal," ujar Dwi Januanto Nugroho.

Menurutnya, penanganan kasus ini memerlukan sinergi yang kuat dari berbagai elemen termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha jasa pengiriman, hingga komunitas setempat.

"Agar satwa dilindungi tetap hidup di alam, bukan menjadi komoditas pasar gelap luar negeri," ujarnya.

Penyidikan intensif juga diarahkan untuk membongkar jaringan lokal yang memfasilitasi aksi kedua warga negara asing tersebut.

"Kami mendalami jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengembangan ini dilakukan agar penanganan perkara menyentuh akar jaringan perdagangan ilegal, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut," ujar Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 40A ayat (2) huruf b jo.

Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

>>> WhatsApp Kembangkan Fitur Scam Alert untuk Deteksi Penipuan dari Nomor Asing

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta hukuman denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.