Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan berhasil menyita 103 reptil asli Indonesia yang hendak diselundupkan ke luar negeri.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penggagalan upaya dua warga negara asing (WNA) asal Belanda dan Lituania di Bandara Soekarno-Hatta pada April lalu.

>>> Jemaah Haji Indonesia Padati Pasar Kakiyah Makkah untuk Berburu Oleh-Oleh

Setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri setempat, tim gabungan menggeledah sebuah gudang satwa di Kota Bekasi.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tambahan barang bukti berupa 11 ekor Sanca Hijau atau Morelia Viridis.

Jenis reptil dilindungi yang sempat dimasukkan ke dalam koper para tersangka meliputi Ular Sanca Hijau (Morelia Viridis), Sanca bulan (Simalia Boeleni), Biawak Kalimantan (Lanthanotus Borneensis), Biawak Hijau (Varanus Prasinus), dan Biawak waigeo (Varanus Boehmei).

Kedua WNA tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik Ditjen Gakkum Kemhut saat ini tengah berkoordinasi dengan INTERPOL, Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, serta instansi terkait untuk memburu pelaku.

"Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa pola perdagangan ilegal ini sudah terorganisasi dengan baik di berbagai lini.

"Perdagangan satwa liar dilindungi kini telah bergerak sebagai kejahatan lintas negara atau transnational crime yang memiliki rantai rapi - mulai dari perburuan di tapak, penampungan, pengemasan, hingga pengiriman," katanya.

Pihaknya menegaskan pentingnya tindakan preventif langsung di habitat asal satwa guna memutus rantai penyelundupan tersebut.

>>> Marc Marquez Kuasai Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 Tanpa Perlawanan