"Regulasi kesehatan tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru bagi konsumen legal," kata Paido.

Ia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator kebijakan untuk tetap mempertahankan ruang informasi minimum yang wajib diketahui konsumen pada kemasan produk tembakau, termasuk vape atau rokok elektrik.

Informasi penting tersebut mencakup kepastian merek, varian, kadar nikotin, komposisi bahan, kode produksi, pita cukai, peringatan kesehatan, identitas produsen, hingga kanal pengaduan.

Komponen itu dinilai penting agar regulasi kesehatan baru tidak menimbulkan masalah sosial dan ekonomi yang merugikan ekosistem industri legal.

Aturan kemasan polos berisiko menyuburkan peredaran produk ilegal yang lebih mudah menyamar di pasaran. Konsumen kesulitan membedakan satu produk dengan lainnya, padahal produk ilegal kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

AKVINDO sedang menyiapkan beberapa langkah, termasuk penyampaian masukan resmi secara tertulis kepada Kemenkes.

Pihaknya juga mendorong dibukanya ruang dialog yang lebih inklusif bersama akademisi, lembaga konsumen, dan asosiasi dalam menyusun kajian hukum.

>>> Iran Syaratkan Israel Mundur dari Lebanon Selatan demi Damai Regional

"UU Kesehatan memang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk peringatan kesehatan, tetapi pengaturannya tetap harus dilaksanakan secara proporsional dan tidak boleh meniadakan hak konsumen atas informasi," tutup Paido.